Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara menangkap seorang pria berinisial AB (43) karena melakukan penggelapan sepeda motor, Jumat (24/2) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka.
Selain itu, lanjutnya, anggota juga mencari keberadaan teman tersangka berinisial A.
“Tersangka warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Banjarmasin Utara, telah terbukti melakukan penggelapan sepeda motor korban bernama Muahid (27), warga Desa Mentaren RT 03 Kelurahan Mentaren Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola),” jelasnya.
Peristiwa ini, katanya, terjadi Senin (26/12) silam saat korban mendatangi ke rumah tersangka untuk mengadaikan sepeda motor Honda Scoopy warna cream cokelat, Nomor Polisi (Nopol) DA 4344 MV sebesar Rp 6 juta.
Setelah menggadaikan sepeda motornya, korban langsung pulang dan bercerita dengan kakak kandungnya Harianto bahwa sepeda motor miliknya untuk sementara telah digadaikan. Kemudian kakak korban Harianto mengatakan akan menebus sepeda motor tersebut malam itu juga.
“Sewaktu ingin menebus tersebut ternyata Handphone (HP) tersangka tidak aktif dan kemudian saat aktif ternyata tersangka mengatakan kalau ingin menebus dengan membayar 2 juta dulu, dikarenakan sepeda motornya ada di tangan orang,” cerita Iptu Sudirno.
Selanjutnya, korban menyetujuinya, akan tetapi setelah membayar Rp 2 juta serta dibuatkan perjanjian ternyata sepeda motornya tidak ada dan tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmaisn Utara guna proses selanjutnya.
Setelah dua bulan menghilang, akhirnya anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah. Anggota langsung mengamankan tersangka yang selama dicari-cari, lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengaku sepeda motor milik korban sudah digadaikan kembali kepada A yang belum diketahui keberadaannya sebesar Rp 7 juta,” ujarnya. (fik/K-4)