Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Petani Diizinkan Bakar Lahan Secara Terbatas

×

Petani Diizinkan Bakar Lahan Secara Terbatas

Sebarkan artikel ini
IMG 20230206 WA0092
BAKAR LAHAN – Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan sedang menggodok Pergub yang mengizinkan petani membakar lahan untuk mengatasi serangan hama, di Desa Ujung Batu, kemarin. (KP/dprdkalsel)

Pelaihari, KP – Petani akan diizinkan membakar lahan secara terbatas untuk mengatasi serangan hama tungro, yang merusak hasil pertanian sehingga tidak terjadi kegagalan panen.


Kebijakan ini sengaja diambil karena banyaknya keluhan petani, yang hasil pertaniannya kurang maksimal akibat serangan hama penyakit, termasuk tungro yang mengancam gagal panen di wilayah Kalsel.

Baca Koran


“Petani diizinkan membakar lahan secara terbatas untuk mengatasi serangan hama tungro, yang efektif dibasmi dengan pembakaran,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo usai Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, kemarin.


Bahkan Komisi II DPRD Kalsel sedang mengajukan peraturan gubernur (Pergub) Pembakaran Lahan Secara Terbatas kepada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutura, dan Biro Hukum Sekdaprov Kalsel.


“Payung hukum ini agar petani bisa membakar lahan secara terbatas guna memberantas hama, sehingga tidak terjadi kegagalan panen,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


Imam Suprastowo mengakui, Pergub ini sedang digodok Biro Hukum agar bisa segera digunakan petani, karena jika dalam bentuk peraturan daerah akan memakan waktu lebih panjang, apalagi usulan ini belum masuk dalam Propemperda.


“Kita perlu payung hukum ini agar bisa membakar lahan untuk mengatasi serangan hama tungro, yang banyak berpengaruh dalam gagalnya panen padi pada 2022 lalu,” ujar Imam Suprastowo.


Kemudian, payung hukum ini akan dikomunikasikan dengan masyarakat di desa untuk membentuk “Masyarakat Peduli Api”, yang dimaksudkan untuk membantu melaksanakan dan pengawalan dari pembakaran lahan tersebut.


“Peraturan semacam ini sudah diberlakukan di Kalteng, bahkan diatur dalam bentuk Perda agar petani bisa melakukan pembakaran lahan secara terbatas, kecuali di lahan gambut,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Janji Kejar Target Layanan Sanitasi


Lebih lanjut diungkapkan, kebijakan
Kepala Desa Ujung Batu, Ardiansyah mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian wakil rakyat terhadap keluhan petani yang terancam gagal panen akibat serangan hama tungro.


“Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena pedulian wakil rakyat untuk memperjuangkan payung hukum yang dapat mengatasi kesulitan petani akibat serangan hama,” kata Ardiansyah. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan