Banjarbaru, KP – Penyegelan sepihak sebidang lahan di Jalan Karang Anyar 1, RT 20 dan RT 46 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara oleh pemilik lahan, berdampak langsung kepada para pedagang yang menyewa lahan tersebut.
Wajar para pedagang merasa khawatir karena adanya kawat berduri yang dipasang menghambat transaksi jual beli.
Salah seorang pedagang, Bimbim tidak ingin sengketa ini melibatkan para pedagang menjadi korban.
“Kami tidak tahu masalah ini, setidaknya cukup diberi tanda saja, jangan ditutup. Akses pembeli jadi terbatas, tentu menghambat pendapatan kami” ujarnya.
Bimbim mengaku telah mengkonfirmasi kasus tersebut kepada pemilik toko namun pemilik toko belum mengetahui perihal tersebut.
“Kami di sini hanya penyewa, tidak tahu masalah kepemilikannya. Jadi lebih baik diselesaikan dulu dan biarkan kami menjalankan usaha seperti biasa, tanpa ada batas dari kawat berduri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada 32 toko yang terdampak, dua di antaranya terlihat tutup tanpa ada pemberitahuan sampai kapan.
Diketahui jika lahan tersebut dimiliki almarhum Hadji Mugni Bin Hadji Muhammad Seman dengan SHM Nomor 52 Tahun 1972. Dengan luas tanah kurang lebih 12 ribu meter persegi. Sehingga ada beberapa rumah warga yang termasuk di dalam lahan yang diklaim tersebut. Sebelum penyegelan lahan tersebut terjadi, rupanya pihak penggugat sudah 2 kali memberikan somasi kepada warga. Namun, hanya diserahkan kepada orang yang berjualan di depan sebagai penyewa.
Atas kejadian pematokan tanah secara sepihak warga berkonsultasi ke kantor kelurahan mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut. Kasi Pemerintahan Kelurahan Loktabat Utara, Yunus Ariyandie menjelaskan pihaknya memang mendapatkan surat tembusan somasi dari pihak penggugat kepada warga, dan menyarankan kepada warga agar tidak terprovokasi dan mengkonsultasikan kepada Polres Banjarbaru terkait masalah tersebut.
“Kami sarankan agar warga menunjuk kuasa hukum, soalnya ini sudah masuk hukum perdata sehingga masuk ranah pengadilan,” jelasnya. (dev/K-3)