Banjarmasin, KP – Mendekati hari ulang tahunnya seorang pemuda bernama M Rivaldi alias Aldi (23), ditangkap oleh anggota Polsekta Banjarmasin Tengah saat giat di Jalan Pangeran Samudra depan Depot 88 Banjarmasin Tengah karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Senin (30/1) sore sekitar pukul 18.00 WITA.
Dari tangan warga Jalan Mesjid Jami Gang Simpati RT 05 Banjarmasin Utara ini, anggota kepolisian menyita sajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam tanpa sarung di dalam kantong celana depan.
“Awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Pekara (TKP) ada orang membawa sajam. Waktu itu, anggota Buru Sergap (Buser) dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting sedang melaksanakan patroli,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Gintingsaat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
Mendapat laporan itulah anggota Buser langsung menuju ke TKP, lalu anggota melihat tersangka yang sedang berdiri dan langsung menyergap tersangka.
Aldi tak berkutik karena ketika anggota melakukan penggelahan ditemukan sajam di kantong depan celananya.
Aldi dan sajam yang disita petugas kemudian langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (fik/K-4)