Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Selewengkan Dana BOS Kepsek SMA I Jorong, Dibui 1 Tahun 6 Bulan

×

Selewengkan Dana BOS Kepsek SMA I Jorong, Dibui 1 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kepala Sekolah SMAN 1 Jorong Kabupaten Tala non aktif, Heriyadi terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana BOS dan diganjar hukuman selama 1 tahun ditambah 6 bulan penjara.

Vonis ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada sidang lanjutan yang diketuai Hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (16/2).

Kalimantan Post

Selain pidana kurungan terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan badan.

Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kurang lebih Rp 246 juta setelah dipotong pembayaran Rp 75 juga, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas vonis tersebut terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Tala nampak mengatakan pikit-pikir demikian juga jaksa mengatakan hal yang sama.

Dibandinglan dengan tuntutan JPU Akhmad Rifani SH, vonis Majelis Hakim lebih ringan.

Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 246 juta setelah dipotong pembayaran Rp 75 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.

Seperti diketahui, terdakwa diduga menyalahgunakan dana BOS tahun 2021. Total dana BOS sebesar Rp 1.135.000.000. Penggunaannya sebagian tak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan yang kala itu menjabat kepala sekolah. (hid/K-4)

Baca Juga :  Dugaan Tawuran dan Konvoi Motor Remaja Terekam Di Jalan Cemara
Iklan
Iklan