Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Setahun Lebih, Raperda Penyelenggaraan Reklame Belum Disahkan  

×

Setahun Lebih, Raperda Penyelenggaraan Reklame Belum Disahkan  

Sebarkan artikel ini
M Isnaeni

Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemko Banjarmasin hingga kini masih menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Padahal Raperda revisi Perda Nomor 16 tahun 2014 itu sudah satu tahun lebih dibahas.

Tujuannya, selain untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, tapi untuk menata kembali pemasangan reklame di kota ini.

Android

“Namun, sudah tahun lebih revisi Raperda ini belum juga tuntas dibahas,” kata Ketua Pansus Penyelenggaraan Reklame, M Isnaini kepada KP, Senin (27/2/2023)

Dia menjelaskan, pembahasan Raperda dimaksud sebenarnya sudah hampir memasuki tahap finalisasi. Namun, karena ada beberapa jenis reklame pajaknya dihapus pembahasan akhirnya berjalan oot.

“Seperti reklame jenis bando, penerimaan PAD di sektor ini mengalami penurunan sekitar Rp1 miliar,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, menyesuaikan aturan yang lebih tinggi dalam Raperda yang kini tengah direvisi juga dilakukan perubahan terhadap regulasi penarikan pajak 

Selama ini, Isnaini mengatakan, besaran pajak papan reklame yang dikenakan kepada pengusaha advertising sebesar 25 persen bersifat tetap. Artinya, selama setahun besaran potensinya tak berubah. 

Dijelaskan, dalam revisi kali ini diatur pajak 25 persen akan dikenakan sesuai besaran harga setiap pemasangan iklan, sesuai harga kontrak yang dibayar oleh pihak ketiga.

Selain itu, para pengusaha sebagai pemilik reklame juga harus membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta retribusi pemakaian tanah milik pemerintah. 

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Setiono mengapresiasi direvisinya Perda Nomor 16 tahun 2014 yang diajukan Pemko tersebut.

Meski demikian, Winardi berharap jika Raperda itu disahkan menjadi Perda bisa mengakomodir keinginan para pengusaha advertising di kota ini.

“Tak kalah penting  perda yang dihasilkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame,” tutupnya. (nid/K-7)

Iklan
Iklan