
Upah Lembur Tidak di Bayar Ratusan Buruh Mengadu Ke Disnakertrans
Muklis, salah seorang koordinator aksi juga menyampaikan, PHK dilakukan salah satu perusahaan, yakni PT. Cakrawala Putra Bersama (CPB), Kabupaten Tapin, tanpa ada pemberitahuan apa-apa sebelumnya.
BANJARMASIN, KP – Ratusan buruh yang didampingi Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan (Disnakertrans Kalsel), Senin (27/2).
Aksi demo itu buntut adanya dugaan pelanggaran tentang kekurangan upah dan upah lembur yang diduga dilakukan 7 Perusahan yang ada di Kalsel kepada para pekerjanya.
Adapun ex karyawan yang ingin mengadukan perusahan tentang kekurangan upah dan upah lembur, serta yang ingin mempertanyakan perkembangan pengaduan tentang tuntutan sebelumnya antara Lain :
- Ex Karyawan PT. Cakrawala Putra Bersama (CPB), Kabupaten Tapin.
- Ex Karyawan PT. Wilson Lautan Karet, Kota Banjarmasin.
- Ex Karyawan PT, Sukses Wijaya Adimakmur, Kabupaten Tanah Laut.
- Ex Karyawan PT. Sarana Subur Agrindotama, Kabupaten Tanah Laut.
- Ex Karyawan PT. Astri Mining Resources, Kabupaten Tanah Bumbu.
- Ex Karyawan PT. Patriot Intan Abadi. Kabupaten Tanah Laut.
- Ex Karyawan Perusahaan Jordan Paper Kabupaten Tanah Laut.
Sehubungan dengan adanya dugaan PT. Cakrawala Putra Bersama (CPB) melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 187 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu ilIstirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Kepada Ex Karyawan PT. CPB.
Maka, Kuasa Pendamping Ketua Umum DPP SBNI bersama-sama ex karyawan PT. CPB, akan mengadukan perusahaan tersebut Ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, UP : Bidang Pengawasan Korwil II dan III Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel.
Selain itu, para pengurus dan anggota SBNI juga ingin mempertanyakan pengaduan yang pernah diadukan sebelumnya di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalsel, UP : Bidang Pengawasan Korwil II dan Korwil III Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalsel, yang sampai saat ini belum ada perkembangannya secara tertulis.
Ketua Umum SBNI, Wagimun, mengungkapkan, pihaknya meminta agar tuntutan mereka segera dipenuhi, karena mereka akan turun dalam jumlah yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tak ditanggapi dengan serius.
“Aksi ini menunjukkan kekecewaan dari para pekerja tentang upah dan upah lembur ke Disnakertrans Kalsel Bidang Pengawasan yang belum ada perkembangannya,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak Disnakertrans Kalsel dapat segera melakukan tindakan hukum bagi perusahan yang diduga melakukan tindak pelanggaran tersebut.
Muklis, salah seorang koordinator aksi juga menyampaikan, PHK dilakukan salah satu perusahaan, yakni PT. Cakrawala Putra Bersama (CPB), Kabupaten Tapin, tanpa ada pemberitahuan apa-apa sebelumnya.
“Malamnya masih bekerja, tiba-tiba besoknya sudah ada pemberitahuan bahwa akan ada PHK. Saat itu kami menolak karena tidak logis bagi kami. Ternyata alasan dari perusahaan bahwa close project, tapi faktanya tidak ada surat yang menyatakan close project,” katanya.
Mestinya, ujar Muklis, minimal dalam 14 hari perusahaan sudah melakukan pemberitahuan jika ada PHK. Dan kalau uji coba PHK, minimal 7 hari sudah ada diberitahukan.
“Ada sekitar 300 lebih karyawan yang kena PHK di PT CPB, Tapin ini,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, berjanji akan memprioritaskan masalah ini, dan dalam 1-2 hari ke depan akan melaksanakan rapat.
“Rabu lusa kami akan segera melakukan rapat untuk mempelajarinya. Memang, kami sering ada beberapa kendala. Misalnya, perusahaannya sudah tutup di sini, tapi manajemennya ada di pusat. Kami akan berusaha maksimal, mungkin kami akan minta bantuan Kementerian untuk mencari dan menyasar manajemen perusahaan yang berada di pusat tadi untuk melacak keberadaannya. Kami akan utamakan masalah ini, apalagi kawan-kawan pekerja sudah datang ke sini,” ucap Irfan.
Irfan mengakui, pihaknya sering menghadapi kendala di lapangan, terutama saat ingin langsung menemui pihak perusahaan untuk melakukan konfirmasi dan membicarakan permasalahan terkait PHK karyawan ini.
“Bahkan, saya sendiri selaku kepala dinas sering tidak dibukakan pagar oleh pihak perusahaan dan tidak dibolehkan masuk, alasannya tidak izin dari pusat,” tandasnya.
Irfan juga menambahkan, data dukung dari permasalahan ini kurang lengkap, sehingga pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan masalah upah tersebut.
“Jadi, kami harus mempelajari lebih jauh lagi. Dan seandainya masalah ini masuk ke ranah penegakkan hukum, kita siap jika harus diPTUN-kan. Yang pasti, kami akan usahakan secepatnya masalah ini bisa selesai, jika itu lebih baik tentu akan kami segera selesaikan,” pungkasnya. (Opq/yul/K-1)
