Martapura, KP – Kadis Kesehatan Banjar drg Yasna Khairina mengatakan, sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun Tahun 2022, tanggal 30 Desember lalu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihentikan.
“Namun status pandemi masih berlaku, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh organisasi dunia World Health Organization (WHO),” katanya saat menjadi pembina apel kerja gabungan lingkup Pemkab Banjar, di halaman Kantor Bupati, Martapura, Senin (27/2).
Kita sekarang, lanjutnya, berada dalam masa transisi menuju endemi, agar tidak terjadi lonjakan kasus, masyarakat tetap diwajibkan menjaga prokes, antara lain tetap memakai masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit.
“Termasuk dalam transportasi publik,” jelasnya.
Yasna juga mengungkapkan, dari Sero Survey (Survey Darah) guna mengetahui antibodi, masyarakat telah tiga kali melakukan pengambilan darah. Terakhir Januari 2023, hasilnya 99,5 persen masyarakat Kabupaten Banjar terbentuk antibodinya.
“Artinya, hampir seluruh masyarakat di Kabupaten Banjar antibodinya terbentuk, salah satunya melalui vaksinasi, selain itu juga terbentuk alami karena pernah terkena Virus Covid-19,” tambahnya.
Apel kerja gabungan ini diikuti Sekdakab HM Hilman, pejabat eselon II, III, IV dan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional serta para karyawan. (wan/K-7)