Bendahara UPK DAPM Karang Bintang Mulai Disidang

Banjarmasin, KP – Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Karang Bintang Tanah Bumbu Ni Kadek Isnayanti yang menjadi terdakwa dugaan kasus dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (15/3),

Modus terdakwa Ni Kadek yang bergelar Sarjana Ekonomi tersebut yakni menilep uang yang dikembalikan oleh kelompok peminjam dan tidak disetorkannya ke kas.

Tidak tanggung-tanggung uang yang ditilep terdakwa jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 1,9 miliar.

Berita Lainnya

Penyandang Disabilitas Tewas Terbakar

7 Rumah di Banyiur Dalam Terbakar

1 dari 2,309
loading...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gandhi SH menilai, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian Negara karena telah melakukan manipulasi dana DAPM.

JPU memaparkan, ada sekitar 59 kelompok peminjam pada Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Karang Bintang.

Dari total 59 kelompok peminjam tersebut diketahui 28 kelompok sudah tidak ada lagi memiliki pinjaman, namun terdakwa justru masih mencatat mereka melakukan pinjaman.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan subsidair. (hid/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya