
Dokter Gadungan Kuras Uang Janda Ratusan Juta Rupiah
Pelaku warga Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi seorang residivis dengan kasus penipuan uang terjadi di Karang Anyar Jawa Tengah dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
RANTAU, KP – Seorang perempuan berstatus janda berinisial I (35) warga Binuang, Kabupaten Tapin, menjadi korban penipuan pelaku berinisial CRW (30) yang mengaku berprofesi sebagai dokter.
Akibat aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 206.254.130.
“Pelaku CRW (30) mengaku sebagai dokter dan tampan dapat memperdaya korban dengan menipu korban untuk mendapatkan uang,” jelas Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser ketika menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Polres Tapin, Rabu (15/3).
Menurut Kapolres, kasus penipuan ini bermula saat pelaku CRW (30) dan korban I (35) berkenalan lewat aplikasi kencan Bumble.
Pertama kali kenal dengan korban, CRW warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini mengaku sebagai dokter.
“Mereka berkenalan sejak bulan Oktober 2022 dengan menggunakan aplikasi kencan Bumble,” ungkapnya.
Hubungan keduanya berlanjut pada tahap serius atau berpacaran. Bahkan keduanya saling berhubungan melalui media sosial (medsos) Whatsapp.
Selanjutnya, kata Kapolres, baru 5 hari berpacaran pelaku mulai berani meminjam uang dan untuk meyakinkan korban bahwa dia ingin mendatangi korban ke Binuang sambil memperlihatkan baju dokter untuk meyakinkan korban bahwa ia seorang dokter.
“Korban percaya profesi pelaku sebagai dokter. Pelaku terus menerus meminjam uang dengan berbagai alasan sehingga mencapai ratusan juta,” katanya.
Kapolres membeberkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan keluarga sampai kebutuhan praktek.
“Selama berhubungan ada 74 transaksi dengan nilai mencapai Rp 206 juta,” ujarnya.
Namun, lama kelamaan korban kemudian mencoba menagih hutang kepada tersangka. Namun tersangka terus beralasan mengulur pembayaran.
“Merasa dirugikan korban kemudian melaporkan ke pihak berwajib,” terangnya.
Berdasarkan laporan korban, aparat kepolisian kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku, buku tabungan Bank BRI atas nama korban, satu buah handphone merk I-Phone dan satu buah jam tangan merk Fosil serta 3 lembar baju kerja dokter bertuliskan nama pelaku.
“Pelaku warga Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi ini seorang residivis dengan kasus penipuan uang terjadi di Karang Anyar Jawa Tengah dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara,” beber Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tapin untuk proses selanjutnya diserahkan Kejaksaan untuk dituntut dan dibawa persidangan,” pungkasnya. (abd/K-4)
