TANJUNG, KP – NR (19) warga Desa Nawin Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong diamankan polisi setelag diduga melakukan pencurian barang inventaris sekolah di wilayahnya pada Senin (27/03) sore.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dibantu Sat Intelkam Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Tatang Suryawan dan Polsek Haruai Iptu H. Wahid Suyoso.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, SIK MH melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, SH, MM menjelaskan diamankannya pelaku NR terkait tindak pidana pencurian disebuah Sekolah Dasar di Desa Nawin Kecamatan Haruai. Tabalong pada kamis (23/03) malam.
“Pelapor yaitu Kepala Sekolah SDN Nawin, mendapat laporan dari saksi yang melihat pintu ruang guru dalam keadaan rusak,” ungkap Sutargo.
“Setelah dicek diketahui telah hilang barang-barang inventaris milik sekolah berupa 1 buah laptop, 1 buah kipas angin dan 1 buah amplifier dengan total kerugian diperkirakan sekitar 5 juta Rupiah,” lanjutnya.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya, dan pelaku juga mengakui semua perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku NR diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dan barang bukti yang disita berupa 1 buah laptop, 1 buah kipas angin dan 1 buah amplifier,” demikian pungkas Sutargo. (ros/KPO-1)