Dualisme Kepengurusan PERADI Berakhir
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut SK Kemenkum HAM PERADI kubu Luhut Pangaribuan.
BANJARMASIN, KP – Dualisme kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) berakhir menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut SK Kemenkum HAM PERADI kubu Luhut Pangaribuan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Profesor Dr Otto Hasibuan SH MM kepada awak media menyambut baik putusn tersebut dan mengharapkan semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut.
“Banyak pertimbangan PTUN Jakarta yang bagus-bagus. Pertama SK Kemenkum HAM cacat prosedur. Secara substansi permohonan PERADI Luhut mengajukan NPWP yang baru,” kata Otto dalam jumpa pers di Jakarta yang diterima siaran persnya di Banjarmasin, Selasa.
“Saya Ketum PERADI, NPWP kita nggak pernah berubah dari 2005. Nggak pernah berubah karena kita PERADI yang sesungguhnya. Orangnya Luhut membuat NPWP yang baru,” ungkap Otto.
Selain itu, Otto juga mengatakan bahwa pertimbangan PTUN Jakarta mencabut SK Peradi kubu Luhut Pangaribuan karena soal kepastian hukum yang sebelumnya sudah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan begitu, Otto menegaskan Menkum HAM telah cacat prosedur, substansi dan kepastian hukum.
“Sebelumnya sudah ada putusan PT DKI yang dikuatkan MA yang menyatakan PERADI Otto yang sah. Kok bisa-bisanya mendaftarkan PERADI Luhut yang sah. Sekarang sudah (SK PERADI Luhut-red) dibatalkan oleh PTUN dan diikuti dengan putusan pendahuluan. Yang artinya putusan SK Kemenkumham ditunda dan tidak bisa diberlakukan,” tegas Otto.
Untuk diketahui, gugatan ini bermula saat pengurusan Otto Hasibuan hendak mendaftarkan kepengurusannya pada Kemenkum HAM setelah terbitnya Putusan MA.
Namun ternyata telah didaftarkan kepengurusan Luhut Pangaribuan beberapa waktu sebelumnya.
Oleh sebab itu, gugatan dilakukan tidak lain guna terciptanya kepastian hukum karena sengketa kepengurusan PERADI.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan terhadap PERADI kubu Luhut MP Pangaribuan.
PTUN Jakarta mencabut SK PERADI Luhut yang tertuang dalam SK Kemenkumham.
Sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Senin (13/3/2023), majelis hakim memutuskan: Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia. (hid/K-4)
