
80 Orang Diamankan, 9 Orang Jadi Tersangka
Di antara para tersangka ada laki-laki berinisial AG yang merupakan penyedia tempat dan MT pemilik modal.
BANJARMASIN KP – Penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel akhirnya menetapkan 9 tersangka dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam dan dadu di samping Gang Bina Warga Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.
“Iya ada 9 tersangka, dimana penetapan tadi malam,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Reza Bramantya, Selasa (14/3).
9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AG, MT, HK, SN, MD, PT, KT, ML dan SY.
Diketahui di antara para tersangka ada laki-laki berinisial AG yang merupakan penyedia tempat dan MT pemilik modal.
“9 tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana subsider 303 bis tentang hukum tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Polda Kalsel menggerebek lokasi perjudian sabung ayam dan dadu yang tak jauh dari SMPN 5 dan SMAN 6 Banjarmasin, Minggu (12/3) sore.
Dalam aksi penggerebekan ini, ada sekitar 80 orang yang diamankan.
Selain mengamankan para pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya duit Rp 80.172.000 yang diduga hasil dari perjudian.
“Yang lainnya dipulangkan, dan rencana akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk memastikan apakah dari mereka ada keterlibatan atau tidak, nanti tergantung hasil penyidikan lagi,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan Reza, penggerebekan tempat perjudian tersebut dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Kalsel.
“Sudah kami lakukan sejak dua pekan lalu. Setelah dapat dipastikan baru kemarin kami tindak,” ucapnya. (K-2)
