Kuala Kapuas, KP – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin, mengapresiasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, terhadap gugatan salah satu calon Kepala Desa Hanibung, Kecamatan Pulau Petak.
“Saya mengapriasi terhadap putusan yang telah menerima dan menyatakan menang kepada penggugat atas nama Abdurrahman terhadap sengketa Pelkades di Desa Hanibung, Kecamatan Pulau Petak,” ucap Lawin, di Kuala Kapuas, Jumat (10/3).
Aprisiasi yang disampaikan oleh legislator dari Partai Hanura ini, karena PTUN Palangka Raya, dinilai telah melaksanakan tugas dan memutuskan dengan baik, bahwa atas nama Abduurahman sebagai pemenang.
Melalui putusan PTUN ini, wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini berharap, kepada para pihak agar dapat menerima putusan PTUN ini, dan demi keberlangsungan serta berjalannya roda pemerintahan desa, semoga tidak melakukan banding.
“Batas waktu selama 14 hari sejak putusan, kalaupun harus banding, pihak penggugat yang dinyatakan menang PTUN, tentunya harus bersabar menunggu putusan selanjutnya,” katanya.
Diketahui, gugatan Abdurahman salah satu calon Kades Hanibung, karena tidak terima terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas, Nomor 399/ DPMD tanggal 15 September 2022, yang melantik salah satu calon lawannya Kelana Putera, sebagai Kades Hanibung terpilih.
Atas putusan tersebut, Abdurahman mengaku merasa dirugian atas hal itu, melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya, karena dirinyalah sebagai pemenang dan memperoleh suara terbanyak dalam Pilkades serentak yang dilaksanakan tersebut.
Dalam perjalanan persidangan hingga putusan, atas nama Abdurrahman yang sebelumnya dinyatakan kalah, PTUN Palangka Raya, menyatakan penggugat sebagai pemenang Pelkades Tahun 2022 lalu. (Iw)