Dua Pemuda Kelayan Gagal Jual Shabu
Banjarmasin, KP – Niat Gazali Rahman alias Gazali (18) dan Ahmad Rizkan alias Rizkan (21) menjual narkotika jenis shabu-shabu gagal total.
Dua pemuda warga Jalan Kelayan A ini keburu ditangkap anggota Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan Pekapuran B Laut Gang Hasanudin RT 18 RW 02 Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (6/3) dinihari sekitar pukul 00.10 WITA.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, saat operasi penangkapan polisi berhasil menemukan 5 paket sabu-sabu seberat 2,3 gram yang disembunyikan tersangka Gazali di saku celana bagian depan sebelah kanan.
“Sebelumnya sabu-sabu tersebut di terima oleh Gazali dari tangan Rizkan,” jelas Kasat saat memberikan keterangan, Jumat (10/3).
Selain shabu-shabu, petugas juga mengamankan satu buah handphone (HP) milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli shabu-shabu.
“Rencananya sabu-sabu itu akan mereka jual kembali,” jelasnya.
Gazali Rahman alias Gazali warga Jalan Kelayan A Gang Sajiran RT 12 RW 04 Nomor 40 Kelurahan Kelayan Luar Banjarmasin Tengah dan Ahmad Rizkan alias Rizkan warga Jalan Kelayan A Gang Cendrawasih RT 01 RW 01 Nomor 01 Kelurahan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banjarmasin guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (yul/K-4)
