Massa Soroti Dugaan KKN Pengadaan Barang dan Jasa di RS Sultan Suriansyah

Ada oknum pejabat (Kabid) yang menguasai proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di rumah sakit tersebut

BANJARMASIN, KP – Massa dari FORPEBAN (Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara), Ikatan Putra Putri Indonesia (IPPI) dan Pemuda Islam (PI) Kalsel menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (9/3).

Mereka menyoroti dugaan KKN pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah Banjarmasin.

Massa yang dikomando H Dinjaya ini melakukan orasi di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin serta menyampaikan persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Ketika melakukan orasi di Pemko Banjarmasin, massa diterima Staf Ahli Kerjasama dan Investasi, Windiasti Kartika.

Di hadapan massa, Windiasti berjanji akan menyampaikan keinginan massa pada pimpinan untuk ditindaklajuti.

“Ya kalau terbukti tentang oknum itu seperti apa disampaikan pasti akan ditindak dan bahkan bisa berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Massa juga meminta Walikota Banjarmasin segera mengevaluasi kinerja.

“Kalau perlu mencopot pejabat terkait di salah satu Kepala Bidang di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin,” ucap Dinjaya.

Dalam orasinya, Dinjaya menilai manajemen RS Sultan Suriansyah saat ini amburadul.

“Untuk kewenangan bukan lagi berada di tangan Direktur Rumah Sakit, namun ada di salah satu Kepala Bidang” ucapnya.

Dia menduga adanya oknum pejabat (Kabid) yang menguasai proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di rumah sakit tersebut.

Berita Lainnya

Penyandang Disabilitas Tewas Terbakar

7 Rumah di Banyiur Dalam Terbakar

1 dari 2,309
loading...

“Dirut pun tak berkutik dibuatnya, karena kuat dugaan adanya KKN dengan pejabat lain di Pemerintah Kota Banjarmasin,” tambah Dinjaya.

Persoalan itu, lanjutnya, menyalahi ketentuan terkait dugaan adanya persaingan usaha tidak sehat.

Ini sesuai Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kemudian, dugaan pelanggaran prinsip dan etika pengadaan barang/jasa yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dan dugaan memperkaya diri atau orang lain/korporasi berpotensi merugikan negara seperti yang tercantum dalam UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dinjaya mengaku sebelumnya sudah korfirmasi ke pihak RS Sultan Suriansyah atas semua dugaan itu, namun tak ada jawaban.

Selain permasalahan di RS Sultan Suriansyah, massa juga mengkritik gelaran Banjarmasin Sasirangan Festival (BSF) yang dilakukan Pemko Banjarmasin selama tiga hari dan dipusatkan di kawasan Menara Pandang, Jalan Piere Tandean, pada 10-12 Maret 2023 yang menelan biaya sekitar Rp 1,5 miliar.

Di sisi lain, Dinjaya juga soroti adanya istri oknum pejabat di Pemko Banjarmasin, yang bermain proyek.

“Kami tahu sudah lama dan dan hari inilah kami suarakan,” bebernya.

Dinjaya menghendaki pihak Kejati turun menyelidiki dugaan KKN, manajemen/pengelolaan pengadaan barang dan jasa di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin ini. “Kemudian, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat di antaranya pejabat di rumah sakit itu serta pihak lain yang diduga mengetahui dan ikut membantu,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejati Kalsel, Roy Arland SH MH mengucapkan terima kasih atas aspirasi dan informasi yang diberikan massa.

Dia berjanji akan mengkoordinasikan masalah ini kepada pimpinan. (*/K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya