Oleh : Indah Dewita
Pemerhati Lingkungan Hidup
Indonesia, khususnya Pulau Kalimantan memiliki hutan tropis yang luas setelah Brasil. Sudah diketahui, hutan tropis merupakan paru-paru dunia. Negara industri mengeluarkan gas karbon amat besar sebagai bentuk keluaran mesin industri, sayang mereka tidak mempunyai hutan tropis yang dapat menetralisir gas karbon menjadi gas oksigen. Kondisi ini berbahaya bagi manusia jika menghirup gas karbon dan memerlukan oksigen untuk kelangsungan hidupnya. Menyikapi hal ini, timbul gagasan negara industri untuk melestarikan hutan tropis yang ada di negara berkembang, dan mereka siap memberikan kompensasi dari banyaknya gas karbon yang dikeluarkan dalam bentuk uang tunai ke negara yang mempunyai hutan tropis, seperti Brasil dan Indonesia. Negara ini diminta agar tidak membabat hutan tropis, yang dituangkan dalam Protokol Tokyo, tempat dilaksanakan kesepakatan tersebut. Namun kesepakatan ini tidak jalan, sehingga diadakan lagi pertemuan di Perancis, karena deforetasi hutan di Indonesia jalan terus, pembakaran hutan sampai untuk lahan kelapa sawit.
Kemudian Uni Eropa membuat larangan impor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit masuk Eropa, sehingga menimbulkan masalah di Indonesia. Deforestasi jadi momok produk sawit Indonesia. Ada kekhawatiran produk CPO Indonesia tidak laku dijual di pasar global. Produk minyak sawit mentah (cruide palm oil/CPO) ini dikhawatirkan tidak akan laku dijual setelah Uni Eropa (UE) menyetujui sebuah undang-undang (UU) yang melarang impor produk-produk yang terkait deforestasi.
Undang-udang (UU) baru Uni Eropa itu melarang perusahaan menjual kopi, daging sapi, kedelai, cokelat, karet, dan beberapa produk turunan minyak sawit yang terkait dengan deforestasi ke pasar Uni Eropa. UU tersebut akan mewajibkan perusahaan membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan sebelum mereka menjual barang ke UE atau perusahaan itu menghadapi denda besar.
Setelah UU tersebut resmi berlaku, produsen dan pedagang memiliki waktu 18 bulan untuk mematuhi peraturan tersebut. Perusahaan yang lebih kecil akan memiliki waktu 24 bulan untuk beradaptasi. Perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan denda hingga 4 persen dari total omset perusahaan di negara anggota Uni Eropa.
Menurut Komisi Eropa, UU tersebut akan bisa melindungi setidaknya sekitar 71.920 hektar (278 mil persegi) hutan setiap tahun atau setara dengan 100.000 lapangan sepak bola. Bank Dunia juga memprediksikan bahwa UU tersebut dapat mengurangi emisi karbon global secara tahunan sebesar 31,9 juta metrik ton atau setara dengan besaran emisi karbon Denmark pada 2021. Pelarangan impor produk terkait deforestasi tentu akan berimbas terhadap negara yang memiliki angka pembabatan hutan tinggi. Uni Eropa terdiri dari 27 negara. Jerman, Prancis, Italia, dan Belanda termasuk di dalamnya. Negara-negara tersebut memiliki perekonomian yang cukup besar di dunia.
Bagaimana Nasib Indonesia Laporan World Resources Institute dan Global Forest Review tahun 2002 hingga 2020 menyebutkan, Indonesia masuk ke dalam jajaran empat negara dengan angka pembabatan hutan tropis terbesar di dunia. Indonesia menduduki urutan kedua, setelah Brasil dengan angka pembabatan hutan tropis 9,7 juta hektar. Khusus untuk perkebunan sawit yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan, luasnya mencapai 3,2–3,4 juta hektar. Hingga saat ini persoalan itu belum dapat dituntaskan. Singkatnya, Indonesia belum bebas dari deforestasi meskipun upaya menekan laju deforestasi dilakukan setiap tahun. Jika UU bebas deforestasi Uni Eropa itu efektif diberlakukan, Indonesia berpotensi merugi sebab permintaan akan CPO di 27 negara Uni Eropa berpeluang menurun, bahkan diberhentikan jika para pelaku industri tidak memiliki sertifikat bebas deforestasi. Pada 2021, Indonesia memasok CPO sebesar 44,6 persen dari total impor CPO Uni Eropa senilai 6,4 miliar dolar AS, yang berarti senilai 2,85 miliar atau setara dengan Rp 44,5 triliun (asumsi kurs Rp15.620 per dolar).
Dengan begitu, Indonesia berpotensi kehilangan pemasukan sekitar Rp44,5 triliun. Belum lagi dilaporkan bahwa India, yang berdasarkan data UN Comtrade dan Reuters merupakan negara tujuan utama ekspor CPO Indonesia, dengan porsi ekspor mencapai 21,3 persen dari total ekspor CPO pada tahun 2016-2020, berencana akan mengurangi impor minyak sawit mentah secara signifikan. Negara itu akan membuka lahan untuk perkebunan sawit sekitar 2 juta hektar dalam 4 tahun ke depan di Telangana.
Indonesia perlu berbenah dalam menghadapi aturan Anti Deforestasi Uni Eropa. Pemerintah Indonesia tidak perlu takut menghadapi aturan produk bebas deforestasi yang disahkan Uni Eropa pada 6 Desember 2022. Indonesia hanya perlu berbenah di berbagai sisi. Pada 27 November 2022, Indonesia bersama beberapa negara bersurat kepada Parlemen Uni Eropa untuk menyikapi soal regulasi yang akan disahkan oleh Uni Eropa. Mereka menyayangkan sikap Uni Eropa yang dinilai tidak membuka ruang dialog dalam perumusan regulasi tentang produk bebas deforestasi. Uni Eropa telah membahas regulasi tersebut sejak tahun lalu, tepatnya 17 November 2021.
Uni Eropa beranggapan, deforestasi dan degradasi hutan yang terjadi disebabkan oleh perluasan lahan pertanian dan peternakan seperti sawit, sapi, kedelai, kopi, kakao, kayu dan karet serta produk turunannya. Sebagai konsumen, mereka harus bertanggung jawab atas masalah tersebut sehingga perlu dirumuskan sebuah aturan untuk menghentikan perluasan deforestasi dan degradasi lahan.
Regulasi baru tersebut tentu akan berimbas pada negara-negara produsen, tak terkecuali Indonesia sebagai salah satu negara penghasil sawit dan kayu terbesar di dunia. Sebuah joint statement yang dilayangkan kepada Uni Eropa oleh 14 negara mempersoalkan beberapa hal yang dianggap menyulitkan negara produsen. Mereka antara lain menyoalkan cut-off date, mekanisme uji tuntas, persyaratan ketertelusuran dengan mekanisme geolokasi, dan periode transisi yang dianggap ditentukan sepihak. Tak perlu takut, hanya perlu berbenah.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara penghasil, menurut saya, beberapa poin itu tidaklah rumit untuk ditaati. Soal cut-off date, misalnya. Uni Eropa menetapkan syarat untuk komoditas tertentu bisa masuk ke Uni Eropa adalah komoditas yang tidak berasal dari lahan deforestasi setelah 31 Desember 2020. Dalam pantauan Auriga Nusantara, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), terjadi penurunan angka deforestasi di dalam izin pada kurun waktu 2019-2021.
Total luasan hutan alam di dalam izin yang terkonversi menjadi tutupan sawit secara berturut-turut sebesar 37 ribu, 36 ribu dan 13 ribu hektare. Jika angka rata-rata produksi CPO per hektare sebesar 3,97 ton, maka dapat diasumsikan CPO yang bersumber dari lahan terdeforestasi pada 2020 sebesar 142.920-ton CPO. Angka tersebut jika dibandingkan dengan angka ekspor Indonesia ke Eropa pada tahun 2019 yaitu sebesar 3 juta Ton.
Dengan demikian, kurang lebih hanya 4,6 persen CPO berasal dari lahan terdeforestasi yang dikirim ke Eropa pada 2020. Artinya, cut-off date 31 Desember 2020 bukan hal yang perlu dikhawatirkan. Apalagi, terjadi penurunan deforestasi di dalam izin perkebunan yang cukup signifikan pada 2021.
Buku karya Judith Grandwohl dan Russel Greenberg, terbitan tahun 1988, berjudul Saving the Tropical Forests menyebutkan, hutan tropis selalu terbatas dalam jumlah dan ukurannya. Daerah utama hutan tropis basah adalah Amerika Selatan, Afrika, dan pulau-pulau besar di Asia Tenggara. Tiga negara hutan tropis -Brasil, Zaire, dan Indonesia- mempunyai hampir 50 persen dari hutan tropis dunia yang berdaun lebar dengan tajuk tertutup.
Negara-negara ini mempunyai hutan hanya setengah lebih sedikit dari tiga besar negara hutan beriklim sedang, yaitu Uni Soviet (sekarang Rusia dan negara pecahan Uni Soviet), Amerika Serikat (AS), dan Kanada (580 juta ha versus 1.650 juta ha menurut World Resources , 1986). Diperkirakan, terdapat 1,6 milliar hektar hutan tropis basah dan lembab sebelum terjadinya penebangan skala besar yang disebabkan manusia.
Daerah itu telah susut menjadi 1,1 milliar hektar Angka-angka itu adalah perkiraan yang didasarkan pada data tahun 1970-an; dan tidak ada data yang tepat dan valid berapa banyak luas hutan tropis yang tersisa. Yang jelas dan pasti adalah penebangan hutan sekarang sedang berlangsung pada kecepatan paling tidak satu persen per tahun -di atas dua persen jika daerah di bawah pembalakan selektif dimasukkan angkanya- dan dari ekstrapolasi angka-angka ini, 20 sampai 40 hektar hutan hilang setiap menit.
Di beberapa negara, situasinya bahkan lebih buruk. Di Pantai Gading dan Nigeria di Afrika Barat, misalnya, laju penebangan hutan mencapai lima sampai enam persen per tahun. Negara-negara parah lainnya yang hutannya cepat susut adalah El Salvador (3,3 persen), Thailand (2,9 persen), dan Kosta Rika (4,0 persen). Di beberapa negara yang hutan tropisnya luas, seperti Indonesia dan Brasil, dapat ditemukan daerah yang menunjukkan laju penebangan hutan yang eksplosif karena kegiatan pembangunan tertentu. Seperti pada bagian-bagian tertentu di Amazon, di mana laju penebangan hutan tampak mengikuti garis eksponensial dan bukan linier atau lintasan.
Ditemukan, Tingginya Mencapai 88 Meter Situasi ekonomi sebuah negara atau kawasan dapat mempercepat atau memperlambat laju penebangan hutan. Saat ini laju penebangan hutan di seluruh dunia sedang meningkat. Bagaimana Kondisi Hutan Indonesia Meski secara hukum (dejure), Indonesia mempunyai hutan seluas 125,2 juta hektar yang terdiri dari hutan konservasi 27,3 juta ha hektar, hutan lindung 29,5 juta hektar, dan hutan produksi 68,4 juta hektar, namun secara kenyataan di lapangan (de facto) yang masih terdapat tutupan hutannya (forest coverage) diperkirakan tinggal sekitar 70 persen dari angka itu atau seluas 107,9 juta hektar.
Selama lebih dari tiga dekade di era orde baru (1967-1998), hutan tropis basah di Indonesia dieksplotasi secara besar-besaran sebagai modal utama pembangunan setelah minyak bumi. Eksploitasi melalui mekanisme konsesi hutan alam berupa hak pengusahaan oleh perusahaan asing dan dalam negeri berupa HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang mencapai puncaknya tahun 2000 dengan jumlah HPH sekitar 600 unit dan mengusahakan areal hutan lebih dari 64 juta hektar. Devisa negara yang disumbangkan hampir setara dengan minyak bumi, 9 miliar dollar AS per tahun. Belum lagi termasuk angka penebangan hutan akibat illegal logging, perladangan berpindah (shifting cultivation), alih fungsi hutan, dan lainnya yang angkanya diperkirakan mencapai hampir tidak kurang dari 8,3 juta ha.