Jakarta, KP – Panitia khusus Raperda Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) Kalsel melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Senin (6/3).
“Konsultasi ini terkait percepatan penyusunan dan pembahasan Raperda RTRWP Kalsel tahun 2023-2043,” kata Ketua Pansus RTRWP Kalsel, H Hasanuddin Murad, usai konsultasi ke KLHK.
Hasanuddin mengatakan, kunjungan kerja ini tindak lanjut dari rapat kerja Pansus bersama beberapa instansi terkait.
“Ini untuk menyelaraskan revisi RTRW di Kalsel,” tambah politisi Partai Golkar didampingi anggota dan mitra kerja dari Dinas Kehutanan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel.
Hasanuddin mengungkapkan, Pansus sudah melaksanakan konsultasi ke kementerian terkait, karena proses berkaitan dengan tata ruang harus dikomunikasikan dengan kementerian.
“Tahapan awal telah dibicarakan dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkan, Pansus masih menunggu deklarasi clear, terkait peruntukan perubahan terhadap kawasan maupun fungsinya juga sudah disampaikan ke DPRD, yaitu terkait subtansi Raperda.
Kemudian, Pansus hanya diberikan waktu 10 hari untuk membicarakan Raperda ini, dan sesuai PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Setuju atau tidak, dalam tempo 10 hari DPRD Kalsel dianggap setuju,” ujarnya.
Pansus diterima Kasubdit Rencana Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, KLHK, Yana Juhana. (lyn/K-2)