Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame Lamban
Banjarmasin, KP- Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pihak Pemko Banjarmasin hingga hingga kini berjalan lamban.
Padahal Raperda atas revisi atau perubahan Perda Nomor : 16 tahun 2014 itu sudah satu tahun lebih dibahas.
Tujuanna selain untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, tapi untuk menata kembali pemasangan reklame di kota ini.
” Namun meski sudah tahun lebih revisi Raperda ini belum juga tuntas dibahas,” kata Ketua Pansus Penyelenggaraan Reklame Isnaini mengakui.
Sebelumnya kepada {KP} Senin ( 20/3/23) ia menjelaskan pembahasan Raperda dimaksud sebenarnya sudah hampir memasuki tahap finalisasi.
Namun ungkapnya, karena ada beberapa jenis reklame pajaknya dihapus pembahasan akhirnya berjalan oot.
“Seperti reklame jenis bando, penerimaan PAD di sektor ini mengalami penurunan sekitar Rp 1 miliar,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, menyesuaikan aturan yang lebih tinggi dalam Raperda yang kini tengah direvisi juga dilakukan terkait adanya perubahan adanya terhadap regulasi penarikan pajak.
Selama ini Isnaini mengatakan, besaran pajak papan reklame yang dikenakan kepada pengusaha advertising sebesar 25 persen bersifat tetap. Artinya, selama setahun besaran potensinya tak berubah.
Dijelaskan dalam revisi kali ini diatur pajak 25 persen akan dikenakan sesuai besaran harga setiap pemasangan iklan, sesuai harga kontrak yang dibayar oleh pihak ketiga.
Selain itu para pengusaha sebagai pemilik reklame juga harus membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta retribusi pemakaian tanah milik pemerintah,” ujarnya.
Secara terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Setiono mengapresiasi direvisinya Perda Nomor : 16 tahun 2014 yang diajukan pihak Pemko tersebut.
Meski demikian, Winardi berharap jika Raperda itu disahkan menjadi Perda bisa mengakomodir keinginan para pengusaha advertising di kota ini.
“Tak kalah penting perda yang dihasilkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame,” tutupnya. (nid/K-3)
