Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Satpol PP : Kita Tindak Sesuai Perda Ramadhan

×

Satpol PP : Kita Tindak Sesuai Perda Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 Klm H Achmad Muzaiyin
H Achmad Muzaiyin

Dasarnya adalah Surat Edaran yang telah dikeluarkan Pemko Banjarmasin, yang melarang aktivitas rumah biliar selama satu bulan

BANJARMASIN, KP – Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Achmad Muzaiyin mengatakan bakal tetap menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), walapun ada permintaan dispensasi jam operasional dari Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB).

Kalimantan Post

Pihaknya bakal tetap menindak tegas sesuai dengan Perda Ramadhan yang melarang aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan selama Bulan Ramadhan.

Dasarnya adalah Surat Edaran yang telah dikeluarkan Pemko Banjarmasin, yang melarang aktivitas rumah biliar selama satu bulan.

Surat Edaran ini ditandatangani Wakil Walikota Banjarmasin, Ariffin Noor.

Hal ini memperkuat dan mempertegas larangan buka selama satu bulan penuh dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, yang dirubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2005.

“Prinsipnya hampir sama dengan tahun-tahun kemaren, THM itu tutup, kegiatan makan-minum bakal kita tindak, dilarang menyediakan makan-minum ditempat”

“Kami hanya menjalankan aturan, kalau aturan tegas melarang, kami hanya menjalankan”

Muzaiyin mengatakan permintaan dispensasi yang diajukan Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin adalah sah-sah saja. Itu dinilainya sebagai sebuah aspirasi dari warga Kota Banjarmasin.

Namun, selaku penegak perda, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kalau ada pelanggaran, bakal langsung kita tegur, tindak, sesuai dengan mekanisme saja, tidak masalah kata Achmad Muzaiyin.

“Yang terpenting adalah saling menjaga kerukunan, saling menghormati dan menjaga kenyamanan warga Kota Banjarmasin”

Sebelumnya, Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin mengajukan dispensasi jam operasional selama Bulan Ramadhan.

Yakni mulai pukul 12.00 hingga 17.00 WITA dan kemudian buka dari pukul 21.00 hingga 00.00 WITA. (Mar/K-3)

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sungai Jingah Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Iklan
Iklan