Batulicin, KP – Pemprov Kalsel mengalokasikan anggaran pembangunan gedung kantor pembantu BPKB Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel sebesar Rp40 miliar.
Rencananya pembangunan kantot pembantu BPKB ini berlokasi di Kapet Batulicin, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dibangunnya fasilitas tersebut, merupakan bentuk memudahkan masyarakat untuk bisa mengurus BBN-KB yang selama ini dianggap jaraknya terlalu jauh. Apalagi, Tanah Bumbu dan Kotabaru merupakan daerah terujung yang cukup mendapat perhatian pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan, tingginya antusias masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor menjadi alasan kuat rencana pembangunan gedung BPKB di Kabupaten Tanah Bumbu. Adanya ini tentu kepengurusan pajak lima tahunan dapat lebih mudah dijangkau tanpa harus ke Banjarmasin.
“Nah, ini sangat dibutuhkan warga yang jauh dari Ibu kota provinsi dan mudah-mudahan pada 2023 dapat dianggarkan pembangunanya,” kata Yani Helmi, kemarin, di Batulicin.
Ia mengingatkan, adanya penyebarluasan informasi melalui sosialisasi yang dituangkan dalam Perda Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kalsel tentu diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap setiap pembangunan.
“Mari kita bersama-sama konsisten bagaimana mempermudah untuk masyarakat membayar pajak,” tambah politisi Partai Golkar.
Ditambahkan, jangan sampai lagi mereka terlalu jauh untuk kewajibannya membayar pajak apalagi persoalannya daerahnya cukup jauh, hal inilah yang harus menjadi perhatian serius.
Bahkan, kedua belah pihak antara Pemda dan Polda Kalsel telah sepakat. Tinggal, kata dia, kesiapan anggaran untuk pembangunan.
“Dipilih Tanah Bumbu, karena ksesnya tidak jauh dari Kotabaru. Jalannya pun dekat,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah mengatakan, keberadaan kantor pembantu BPKB Dirlantas Polda Kalsel di Kapet Batulicin setidaknya masyarakat mampu terbantu secara optimal.
“Jadi, warga yang ingin mengurus lima tahunan wajib melakukan bea balik nama (BBN-KB) karena tidak ada lagi istilah jauh mengingat kantor akan ada di Batulicin,” kata Indra.
Mantan pejabat yang pernah mengawali karirnya di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel ini menambahkan, keinginan masyarakat dapat terpenuhi atas inisiasi dan lobi beberapa kali dari Komisi II DPRD terutama Paman Yani.
“Alhamdulillah, dengan adanya Dirlantas ini setidaknya mempermudah masyarakat. Bahkan Polda juga terbantu dalam keserasian data,” ungkapnya. (lyn/KPO-1)