Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Raperda RTRW Jadi Prioritas Pembahasan di Awal Tahun 2023

×

Raperda RTRW Jadi Prioritas Pembahasan di Awal Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Hal 11 Tala 3 klm 4
RAPAT - Paripurna Penyampaian Raperda Kabupaten Tala tentang RTRW. (KP/Ist)

Pelaihari, KP – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menjadi salah satu Raperda yang diprioritaskan dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diawal tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tala HM Sukamta, saat mengikuti tiga rapat paripurna sekaligus dengan agenda Penyampaian Raperda Kabupaten Tala tentang RTRW, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Tala tentang RTRW serta Jawaban Bupati terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Kabupaten Tala tentang RTRW. Bertempat di Rung Rapat DPRD Tala, Senin (6/3/2023).

Baca Koran

“Kami selaku pihak eksekutif mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Tala yang telah melaksanakan dan menjadikan Rapeda tentang RTRW ini sebagai salah satu prioritas pembahasan diawal tahun 2023,” ucap Sukamta.

Bupati melanjutkan, secara garis besar dapat disampaikan bahwa penjelasan atas Raperda Kabupaten Tala tentang RTRW merujuk pada Peraturan Menteri ATRBPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, Peraturan Menteri (Permen) Menteri ATRBPN Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, perencanaan tata ruang wilayah kabupaten meliputi proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana RTRW kabupaten. Penyusunan RTRW kabupaten dilakukan dengan berdasarkan pada kaidah-kaidah perencanaan yang mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan serta keterkaitan antar wilayah baik dalam kabupaten ataupun dengan kabupaten/kota sekitarnya

“Penataan ruang Kabupaten Tala didasarkan pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan serta didukung dengan teknologi yang sesuai akan meningkatkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan sub sistem yang akan meningkatkan kapasitas ruang yang ada karena pengelolaan sub sistem yang satu akan berpengaruh dengan sub sistem yang lain dan pada akhirnya dapat memperngaruhi sistem wilayah ruang daerah dan kabupaten secara keseluruhan,” terang Sukamta. (rzk/K-6)

Baca Juga :  Rahmat Tekankan Komitmen Cetak Bibit Pemain Nasional
Iklan
Iklan