Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sepakat Curi Mobil di Paliat, Satreskrim Polres Tabalong Amankan Tiga Pria

×

Sepakat Curi Mobil di Paliat, Satreskrim Polres Tabalong Amankan Tiga Pria

Sebarkan artikel ini
IMG 20230331 WA0012

TANJUNG, KP – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama S.Tr.K, SIK dan Sat Intelkam yang dipimpin oleh Akp Tatang Suryawan telah mengamankan 3 pria, masing-masing berinisial RO (25) warga Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung Tabalong, AS (33) warga Desa Ngaringan Kecamatan Gandu Sari Kabupaten Blitar, Jawa Timur dan NH (23) warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus, Tabalong, pada Rabu (29/03/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  SIK MH melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, SH, MM menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan terkait tindak pidana pencurian 1 buah mobil yang dilakukan pada Selasa (28/03) dini hari di Desa Paliat Kecamatan Kelua, Tabalong.

Baca Koran

Kejadian tersebut bermula saat pemilik mobil selaku korban berinisial AB (50) warga Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua Tabalong akan menjual 1 unit mobil warna hitam dengan mengunggah penawaran ke media sosial dan mobil dititipkan di rumah keluarganya atau saksi berinisial MA di Desa Paliat kecamatan Kelua Tabalong.

Sebelum kejadian, pelaku RO ada melewati lokasi kejadian menuju arah Kelua dan melihat tulisan “DIJUAL” pada kaca belakang mobil, sehingga menimbulkan niat jahat pelaku RO untuk melakukan pencurian dan mengajak pelaku AS dan NH, pelaku RO, kemudian menyuruh pelaku AS dan NH untuk mendatangi saksi MA dengan berpura-pura untuk membeli.

Selanjutnya pelaku AS tinggal untuk menemani saksi MA sedangkan pelaku NH berpura-pura meminjam mobil untuk mencoba jalan, padahal digunakan untuk menggandakan kunci mobil tersebut.

IMG 20230331 WA0014

Usai mencoba jalan, kedua pelaku kemudian mengembalikan mobil tersebut, meminta waktu untuk berpikir dan berkata akan menghubungi lagi apabila jadi membeli mobil tersebut, dan kemudian kunci palsu tersebut diserahkan kepada pelaku RO.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Satu Pelaku Jual Lewat Facebook

Pada Rabu (29/03) dini hari, pelaku RO dan NH pergi ke lokasi kejadian berboncengan menggunakan 1 buah sepeda motor metik, sesampainya di lokasi pelaku RO langsung melakukan tindakan pencurian menggunakan kunci palsu tersebut.

Pelaku RO sempat melepas plat nomor dan membuangnya ke sungai Tabalong untuk selanjutnya mobil tersebut rencananya akan digadaikan sebesar Rp30 juta dengan pembagian hasil masing-masing pelaku mendapat Rp10 juta, namun sebelum sempat digadaikan ketiga pelaku sudah terlebih dahulu diamankan di 2 lokasi berbeda, yaitu pelaku RO beserta mobil diamankan di sebuah rumah di samping SMKN Tanjung Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Tabalong, sedangkan pelaku AS dan dan NH diamankan di sebuah rumah di kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Tabalong.

Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp115 juta sedangkan kepada ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dan sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa 1 unit mobil warna putih, 1 lembar STNK mobil,  1 buah kunci palsu dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam. (ros/KPO-1)

Iklan
Iklan