Banjarmasin, KP – Sempat menghilang selama empat hari, tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial W alias Odol (22) akhirnya dapat dibekuk oleh tim gabungan saat berada di Jalan Padat Karya Blok Jamrud III RT 56 RW 04 Banjarmasin Utara, Jumat (3/3) malam lalu sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno saat dikonfirmasi Senin (6/3) menceritakan kronologis penganiayaan, dimana waktu itu korban berinisial AZ (16), warga Jalan Jeruk Purut Banjarmasin Utara bersama temannya sedang main handphone (HP) di Jalan Kruing VIII Sungai Andai Banjarmasin Utara Selasa (28/2) malam sekitar pukul 20.15 WITA.
Kemudian, tersangka Odol datang untuk meminjam HP teman korban.
Selain pinjam HP, tersangka juga untuk meminta rokok korban.
Korban AZ kemudian memberikan sebatang rokok yang dihisapnya sambil berkata “Nukar roko ja behutang diminta lagi (beli rokok saja berhutang diminta lagi, red)”.
Mendengar celetukan korban, tersangka yang diketahui beralamatkan di Jalan Padat Karya Blok Jamrud III RT 56 RW 04 Banjarmasin Utara merasa tersinggung dan memukul korban sebanyak satu kali.
Dalam kondisi marah, tersangka Odol selanjutnya keluar rumah sambil menantang korban dengan menyuruhnya keluar rumah untuk berkelahi.
“Akan tetapi korban menolaknya sambil meminta maaf kepada tersangka, namun tersangka malah mendekati korban yang berada di depan pintu dan memukul korban lagi dengan tangan kosong dan mengenai bagian belakang kepala sehingga korban mengalami kejang-kejang,” katanya.
Melihat korban kejang-kejang, rekannya menghubungi keluarga korban dan kemudian bersama warga melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansyari Saleh Banjarmasin untuk diberikan pengobatan.
Sementara tersangka Odol kabur usai memukul kepala korban. Setelah empat hari menghilang, tersangka dapat dibekuk oleh anggota Buser Polsekta Banjarmasin Utara di-back up anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Jatanras Polresta Banjarmasin.
Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang. (fik/K-4)