Rumah biliar termasuk permainan tempat hiburan, yang masuk di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Bulan Ramadhan, yang dirubah Perda Nomor 4 Tahun 2005
BANJARMASIN, KP – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menolak permintaan dispensasi jam operasional yang diajukan oleh Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB).
Penolakan ini diputuskan setelah rapat Forkompinda Kota Banjarmasin di Hotel Roditha pada Selasa sore (21/03/2023).
Menurut Ibnu Sina, rumah biliar termasuk permainan biliar adalah tempat hiburan, yang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, yang dirubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2005, yang harus tutup 1 bulan penuh.
“Diketentuan perdanya memang begitu, biliar itu termasuk hiburan sehingga masuk kategori di larang juga”
“Kecuali nanti, biliar masuk dalam kategori olahraga, bukan hiburan, karena dalam ketentuan perda kita masuk dalam kategori hiburan, jadi memang harus diliburkan”
Sementara, hasil rapat Forkompinda ini merumuskan kembali aturan-aturan umum sesuai Perda No. 4 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan dan mempertegas Perda Ramadhan sebagai sebuah kearifan lokal Kota Banjarmasin.
Seperti aturan melayani makan dan minum di Pasar Wadai mulai pukul 15.00 sampai seterusnya, warung atau rumah makan yang melayani buka puasa dapat buka mulai pukul 17.00 sampai waktu sahur.
Ibnu Sina meminta warga Kota Banjarmasin menjaga kesucian Bulan Ramadhan, aturan dalam Perda Ramadhan tidak bertentangan dengan aturan umum.
“Kita ingin hidup rukun di Kota Banjarmasin, kami berharap ini bisa diketahui oleh semua pelaku usaha, terutama tempat hiburan yang memang dilarang untuk buka, termasuk biliar, tutup Ibnu Sina. (Mar/K-3)















