Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Anggota DPRD Penghubung, Temannya dapat Proyek

×

Anggota DPRD Penghubung, Temannya dapat Proyek

Sebarkan artikel ini
1 5 klm latif
SIDANG perkara terdakwa mantan Bupati Kabupaten HST, Abdul Latif, Jumat (31/3). (KP/HG Hidayatullah)

Banjarmasin, KP – Pada umumnya saksi yang berasal dari kontraktor dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif terkait masalah pencucian uang.

Yang diajukan sebagai saksi mengakui kalau mereka selalu membayar fee dikisaran angka 10 persen kepada H Fauzan selaku Ketua Kadin HST.

Baca Koran

Yang berbeda justru datang dari saksi Yazid Fahmi Anwar sebagai anggota DPRD HST yang mengakui tidak mempunyai perusahaan, ia bertindak hanya sebagai perantara, agar rekannya mendapatkan pekerjaan pada dinas dinas yang ada.

“Sebagai penghubung ini saya akan mendapat 50 persen dari keuntungan,’’ akunya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Jumat (31/3).

Sebagai anggota DPRD HST ia mengaku juga kenal dengan terdakwa, kemudahan dalam mendekat dinas dinas terkait untuk memperoleh pekerjaan, karena dirinya dikenal sebagai anggota DPRD.

Sementara saksi Muhamad Ilmi yang kini mengaku sebagai pengusaha isi ulang air meniral, yang dulunya memang punya perusahaan CV Sampurna.

Dan sering mendapatkan pekerjaan dan perusahannya pun sering di pinjam oleh beberapa temannnya.

Bila Ilmi mendapatkan pekerjaan atau proyek ia akan membayar fee kepada Ketua Kadin HST Fauzan Rifani yang jumlah 10 persen, tetaoi ia tidak tahu kemana uang tersebut mengalir.

“Sedangkan bila perusahaan saya dipinjamkan kepada temannya untuk mengerjakan proyek, maka saya akan mempertoleh fee 2,5 persen,’’ aku ilmi.

Sementara saksi lainnya dari pemilik perusahan tidak jauh berbeda dengan keterangan Ilmi.

Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU KPK yang yang dikomandoi Hari menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih.

Itu didapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

Baca Juga :  Presiden ke-6 SBY Pamerkan Lukisan “Kontras” untuk Perdamaian dan harmoni

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (hid/K-2)

Iklan
Iklan