Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Bawaslu Kalsel Ingatkan Berbau Kampanye
Peringatan “May Day” dan Koordinasi ke Intelkam Polda

×

Bawaslu Kalsel Ingatkan Berbau Kampanye<br>Peringatan “May Day” dan Koordinasi ke Intelkam Polda

Sebarkan artikel ini
1 utama

Boleh saja menggelar kegiatan, apalagi agenda rutin namun perlu diperhatikan larangan bagi peserta pemilu.

BANJARMASIN, KP – Bawaslu Provinsi Kalsel mengingatkan Partai Buruh yang notabene anggotanya adalah seluruh buruh atau pekerja bahwa sebagai peserta pemilu agar menjaga kegiatan agar tidak berbau kampanye.

Baca Koran

“Ini soal Aliansi Buruh Kalsel, yang akan menggelar unjuk rasa serentak seluruh Indonesia atau biasa disebut May Day pada 1 Mei 2023 akan datang,” kata .

Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, Jumat (28/4).

Itu usai menerima Sekretaris Partai Buruh Kalimantan Selatan, Haji Sadin Sasau berkonsultasi tentang rencana May Day.

Diterangkan Radini, pihaknya hanya mengingatkan kepada Partai Buruh agar memperhatikan ketentuan-ketentuan peserta pemilu.

“Boleh – boleh saja menggelar kegiatan itu, apalagi agenda rutin, namun perlu diperhatikan larangan bagi peserta pemilu yakni jangan sampai berbau kampanye, ajakan, membangun citra diri dan menyampaikan visi serta misi,” terangnya.

Lanjutnya, pada prinsipnya UU 7 tahun 2017 dan turunannya tidak melarang acara rutin tahunan terjadwal bagi partai politik peserta pemilu semisal harlah partai dan lainnya.

“Selama tidak dikategorikan kegiatan tersebut sebagai kampanye,” ucap Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas ini.

Saat ini partai politik peserta pemilu menurut ketentuan hanya bisa melaksanakan dua kategori kegiatan.

Yakni sosialisasi dan pendidikan politik secara internal atau bisa dikatakan rapat tertutup.

Maka partai politik tidak boleh melakukan kegiatan di luar dua kegiatan ini.

“Untuk itulah Partai Buruh harus betul-betul memahami ini sehingga jangan sampai kegiatan may day menjadi kegiatan kampanye partai,” sebutnya lagi.

Namun pada prinsipnya kegiatan tersebut sambung Radini sangat bisa dilaksanakan namun harus patuh pada peraturan perundang- undangan terkait pemilu.

Sementara Sekretaris Partai Buruh Kalsel, Haji Sadin Sasau bersama lainnya sebelum itu ke Dit Intelkam Polda Kalsel.

Baca Juga :  HBH Urang Banjar 2025, Silaturahim dan Kolaborasi Besar Warga Banjar di Jakarta

Dan ketika di Bawaslu ia membenarkan apa yang diungkapkan Radini.

Pihaknya sangat berterimakasih atas saran dan masukan kepada Partai Buruh terkait pelaksanaan May Day.

Dirinya pun memastikan tidak ada unsur kampanye dalam aksi itu.

Hanya saja atribut partai sudah tentu pasti ada.

“Namun kami pastikan aksi ini tidak ada berbau kampanye atau hal-hal yang melanggar ketentuan peserta pemilu,” tandasnya.

Sedangkan Kadis Nakertrans Kalsel, Irfan S, ketika dihubungi sebutkan, pihaknya memvasilitasi dalam kegiatan yang sifatnya positif dengan berbagai kegiatan.

“Kalau toh mereka ada sebagin dengan melakukan aksi, itu hak mereka,” ucapnya singkat.

Sebelumnya DPC Konfederasi Serikat Perkayuan dan Perhutanan Indonesia DPC SP KAHUT Indonesia SPSI tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diterbitkan 30 Desember 2022.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SP KAHUT Indonesia SPSI Kota Banjarmasin, Sumarlan S.H, mengatakan UU Ciptaker merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi para kaum buruh.

“Perppu tentang UU Cipta Kerja adalah akal-akalan oligarki agar substansi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun segera bisa dijalankan tanpa perlu memberi kesempatan pada rakyat untuk berpartisipasi,” katanya. (*/net/K-2)

Iklan
Iklan