Banjarbaru, KP – Presiden Joko Widodo, tepah memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, BUMN, hingga pegawai swasta dengan menunda kepulangan mudik apabila tak ada keperluan mendesak.
Kelonggaraan penundaan kepulangan pascacuti lebaran 2023 itu untuk menghindari kemacetan.
Oleh karenanya, ASN maupun TNI-Polri dipersilahkan untuk memperpanjang cuti Lebaran Idul Fitri 2023, melakukan pekerjaan dari kampung halaman, atau meminta izin dari atasan.
“Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus Balik tanggal 24 dan 25 April 2023, secara bersamaan pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut,” kata Jokowi disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/4).
“Dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” sambungnya.
Menurut dia, ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, dan pegawai swasta.
Adapun teknis terkait penundaan jadwal kepulangan mudik nantinya diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.
“Seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” ujarnya.
Dengan ketentuan ini, maka ASN bisa memperpanjang cuti dengan izin atasan, WFH (work from home) dari kampung halaman, atau WFA (work from anywhare).
Sejatinya arus balik yang terlalu cepat dan mepet sudah pernah dikeluhkan seorang ASN Pemprov Kalsel.
Kala itu ia memprediksi arus balik akan meledak.
Pasalnya cuti lebaran yang dimajukan memberi kesempatan bagi pegawai pulang kampung, sehingga saat arus balik terjadi penumpukan.
Ia saat itu mendesak dilakukan perpanjangan arus balik agar memecah kemacetan di jalan.
Dengan perpanjangan tersebut maka masyarakat bisa menyesuaikan waktu kepulangan.
Ia menyambut baik keputusan presiden memberikan kelonggaran arus balik.
Hal itu sejalan dengan analisanya.
Ia pun segera mengajukan perpanjangan cuti kepada atasan.
“Alhamdulillah saya sudah dapat izin perpanjangan cuti,” katanya, Selasa (25/4).
Lantas bagaimana dengan aturan teknis perpanjangan cuti, WFH, atau WFA bagi ASN Pemprov Kalsel?.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, belum memberikan jawaban saat coba diminta keterangan melalui chat pribadi whatsapp.
Pada sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, mengaku belum mendapatkan arahan.
“Untuk cuti lebaran atau perpanjangan biasanya edaran dari Biro Organisasi,” ujarnya.
Menurut Dinansyah, antara cuti biasa dengan cuti perpanjangan lebaran berbeda.
Cuti ASN perorangan diproses melalui BKD, sedangkan cuti atau libur nasional harus berupa edaran melalui Biro Organisasi.
“Edarannya belum kami terima,” kata Dinansyah. (mns/K-2)