Banjarmasin, KP – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, ST, MT menjadi pembina dalam Apel Pagi bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, bertempat di halaman Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Selasa 11/04/2023.
Pada kesempatan itu, Windi menyampaikan informasi tentang PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menurut undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan sebuah badan publik pemerintah berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.
“Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita, agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi,” ucap Windi.
Ia mengatakan informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik. Namun, tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum. Menurutnya terdapat informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia diatur sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
“PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan,” katanya.
Selanjutnya, Windi berpesan informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat, Oleh karena itu ujarnya, sangatlah penting agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi.
“Salah satu tujuan diaturnya keterbukaan publik ini, adalah dalam rangka untuk meminimalkan sengketa informasi di masyarakat, sebab masyarakat kadang dan sering meminta informasi kepada pemerintah pada saat mereka menduga ada penyalahgunaan hukum atau pelanggaran hukum yang dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” tutupnya.
Diketahui Ada 4 Kategori informasi PPID tersebut, Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkal, Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan atau rahasia. (Mar/K-3)