BANJARMASIN, KP – Pembunuhan berencana atas sengketa lahan tambang batubara Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, hingga Selasa (4/4/2023) Kepolisian telah mengamankan empat tersangka dan terus dalam pengembangan serta pengejaran terhadap yang lainnya.
Usai menahan empat tersangka kasus pembunuhan, Polda Kalsel juga mengamankan Humas PT JGA (Jaya Guna Abadi) bernisial AB.
“Iya Humas itu berinisial AB, alat bukti yang cukup masih kami kumpulkan, sehingga nantinya ditetapkan tersangka baru,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Kapolda mengungkapkan, dari hasil penyelidikan AB memerintahkan kepada para pelaku. Termasuk terhadap tersangka Y. “Kami dalami perannya,” katanya.
“Ada pembicaraan sebelum ini terjadi atau sehari sebelum kejadian,” jelas Kapolda.
Kapolda juga memastikan, ada lima pelaku lain yang akan diamankan. “Tunggu saja ada Lima tersangka lainnya sudah kami ketahui,” ujarnya lagi.
Ditanya soal pemilik Senpi yang digunakan para pelaku. Kapolda mengatakan sudah teridentifikasi, dimana yang menggunakan juga sudah diketahui.
“Polda Kalsel akan melakukan tindakan tegas jika mereka tak menyerahkan diri,” ucapnya.
Dari penyidikan yang masih berjalan, Polda Kalsel sudah memasang pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka. “Mohon doa kepada seluruh masyarakat, agar kasus ini bisa segera terungkap,” ucapnya.
Sebelumnya, dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman bersama Tim langsung cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ini bersama Direktur Intelkam Kombes Pol Sentot Adi Dharmawan, Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Suhasto dan Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat.
“Gelar perkara langsung dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Hendri Budiman kepada awak media. (KPO-2)