Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

548 Eksekutif Pemprov Kalteng Laporkan LHKPN ke KPK, Bentuk Berkomitmen Cegah dan Berantas Korupsi

×

548 Eksekutif Pemprov Kalteng Laporkan LHKPN ke KPK, Bentuk Berkomitmen Cegah dan Berantas Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230404 WA0016
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin. (KP/Drt)

PALANGKA RAYA, KP – Sebanyak 548 wajib lapor Pemprov Kalteng yang dikategorikan kelompok eksekutif telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisis Pemberantas Korupsi (KPK).

Ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalteng terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi terus diimplementasikan dalam bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait penyelenggara negara.

Baca Koran

Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemprov Kalteng yang telah 100 persen tuntas tepat waktu.

“Saat ini telah 100 persen tuntas dan tepat waktu sebagaimana ketentuan LHKPN tahun 2022 harus disampaikan kepada KPK dari tanggal 2 Januari sampai 21 Maret 2023 secara online,” papar Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin di Palangka Raya, Senin (03/04/2023).

Dia menambahkan, sesuai ketentuan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, wajib menyampaikan LHKPN.

“Ini bentuk komitmen kita dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan bapak Gubernur sudah tegas dan lugas terkait kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara,” tegasnya

Khususnya jajaran Pemprov Kalteng, lanjut Nuryakin, mereka benar-benar menjadi perhatian serius. Apalagi saat ini masalah kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik.

Terpisah, Inspektur Kalteng Saring mengemukakan ada 548 wajib lapor Pemprov Kalteng yang dikategorikan kelompok eksekutif telah rampung.

“Wajib lapor sebanyak 548 orang, telah melaporkan LHKPN sesuai waktu yang telah ditetapkan, dan telah diterima oleh KPK untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya singkat. (Drt/KPO-3)

Baca Juga :  Prioritas Pembangunan 2025-2029, Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
Iklan
Iklan