Kuala Kapuas, KP – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyepakati lima poin terkait aspirasi dan tuntutan para guru PAUD sertifikasi non ASN di daerah setempat.
“Pertama, penganggaran insentif guru PAUD sertifikasi non ASN pada APBD Pemerintah Kabupaten Kapuas, akan di konsultasikan ke BPK dan BPKP paling lambat pada tanggal 8 Mei 2023,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, usai RDP, kemarin.
Selanjutnya, penganggaran dana tambahan penghasilan/ kesejahteraan kepada guru PAUD sertifikasi non ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 19 ayat 1 dan 2 dan akan di konsultasikan dengan BPK dan BPKP.
Tunjangan profesi guru sesuai Persekjendikbudtek Nomor 04 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN akan di konsultasikan ke Kementerian Dikbudristek oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten setempat.
Kemudian, pengakatan status guru PAUD sertifikasi non ASN menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) akan di proses setelah di konsultasikan ke Kementerian Dikbudristek.
“Bantuan insentif guru PAUD non ASN di lingkungan desa masing-masing di anggarkan dalam APBDes,” jelasnya.
Sementara itu, dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD setempat, Syarkawi H Sibu, didampingi anggota DPRD Kapuas, dr Muhammad Rosihan Anwar, Bendy dan Sera Sintanola, dihadiri Sekda Kapuas Septedy, Kepala Diknas Aswan, Kepala BPKAD Yan Hendri Ale, Kepala Dinsos Budi Kurniawan dan Inspektorat Heriwibowo.
Selain itu, hadir juga dalam RDP ini para camat, perwakilan yayasan bidang pendidikan serta sejumlah guru PAUD sertifikasi non ASN.
Diketahui para guru PAUD sertifikasi non ASN dengan total ada 88 orang, mereka bekerja lembaga PAUD yang dinaungi yayasan, dan juga sudah menerima sertifikasi dari pusat dengan besaran yang variatif. Mereka menuntut agar adanya insentif dari pemerintah daerah setempat.
“Terkait penganggaran insentif guru PAUD sertifikasi non ASN ini, pemerintah daerah nantinya akan melakukan konsultasi dengan BPK RI atau BPKP apakah dapat dianggarkan dalam APBD atau bagaimana,” demikian Sekda Septedy. (Iw)