Kliennya sudah ditahan sejak tanggal 14 Maret 2023 hanya berdasar petunjukan dari orang yang sebelumnya ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres HSS.
BANJARMASIN, KP – Tak terima diduga dipukul hingga babak belur serta disuruh mengaku oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), tersangka sekaligus korban bernama Safrudin Ali (44) warga Desa Sungai Buluh RT 05 RW 00, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong melapor ke Bid Propam Polda Kalsel.
Pengacara Safrudin, Kusman Hadi SH MH CIA CIT mengatakan, kliennya sudah ditahan sejak tanggal 14 Maret 2023 hanya berdasar petunjukan dari orang yang sebelumnya ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres HSS. Kasusnya kemudian dikembangkan hingga ke rumah Safrudin Ali.
“Di sana anggota tak menemukan barang bukti apa-apa. Hanya menemukan klip plastik kecil kosong, yang biasanya digunakan menyimpan emas oleh istrinya dan timbangan digital. Saat di dalam rumah Safrudin Ali diduga sempat dipukuli oleh anggota untuk mengakui sebagai pengedar,” kata Kusman Hadi saat ditemui di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin Tengah, Rabu (5/4).
Saat di rumahnya, lanjut dia, juga tidak ditemukan bukti yang dimaksud. “Yang jadi masalah mereka langsung melakukan pemukulan,” katanya.
Selanjutnya, ujar Kusman Hadi, Safrudin Ali langsung dibawa ke Mapolres HSS.
“Sesampainya di dalam ruangan, dia kembali mendapatkan siksaan oleh anggota di hadapan dua orang saksi yang terlebih dulu ditangkap, untuk disuruh mengaku,” katanya.
Namun, Safrudin Ali tetap bertahan dan tak mengakui bahwa dirinya bukan pengedar apalagi bandar.
“Kita sebagai pengacara masih menunggu hasil penyelidikan dari anggota Propam Polda,” sebutnya.
Kusman Hadi sebagai pengacara Safrudin Ali menilai Polres HSS tidak memiliki barang bukti dan kurang bukti untuk menahan kliennya, meskipun pengacara dari Polres HSS mengatakan bahwa penangkapan ini sesuai dengan SOP, dan mereka bersikeras ada barang bukti yang cukup.
Menurutnya, keterangan dari dua orang yang terlebih ditangkap dan salah satunya mengaku mendapatkan narkoba dari Safrudin Ali adalah tidak benar.
“Apalagi polisi tidak menemukan chatingan atau telepon yang masuk di handphone serta uang transferan pun tak ada ditemukan,” pungkasnya. (fik/K-4)