Rantau, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Tapin membekuk seorang pria berinisial M (36) karena memiliki narkoba jenis shabu-shabu dengan berat hampir mencapai 1 ons siap edar.
“Penangkapan pelaku M (36) dari hasil pengembangan dari tangkapan seseorang di Bitahan yang diduga mengedarkan sabu-sabu,” ungkap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriadi.
Dijelaskannya, pelaku berinisial M (36) ditangkap dalam rumahnya di Desa Tatakan Nes 15, Kecamatan Tapin Selatan, Rabu (5/4) siang sekitar pukul 13.00 WITA.
“Dari penangkapan itu, polisi berhasil mendapatkan narkoba jenis shabu-shabu dengan total berat 90,74 gram yang sudah terbungkus plastik kecil sebanyak 17 paket, “ jelasnya.
Di rumah pelaku, aparat juga mendapatkan sejumlah barang bukti lainya seperti timbangan digital, pipet, bong, sendok plastik, toples hingga bundelan plastik klip.
“Pelaku M diduga sebagai pengedar Narkoba jenis shabu-shabu beserta barang buktinya sudah diamankan Polres Tapin,” katanya.
Akibat perbuatannya, M dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (abd/K-4)