visum sebagai hal yang sangat menentukan dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan guna memenuhi syarat minimal dua alat bukti pada proses persidangan.
BANJARMASIN, KP – Babak baru, penanangan kasus dugaan kekerasaan oknum guru pada murid berusia 4 tahun di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banjarmasin.
Ibu sang anak, RA (32), resmi melaporkan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dia juga telah membawa sang anak ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum, didampingi pihak kepolisian.
“Pagi tadi sekitar pukul 08.00 WITA saya bawa anak saya ke RS Bhayangkara melakukan visum,” ucapnya.
“Penyidik Ditreskrimum masih mendalami atas pengaduan ibu korban,” tambah Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifa’i di Banjarmasin, Selasa (30/5).
Menurut dia, pendalaman mesti dilakukan penyidik lantaran peristiwa dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi tiga bulan yang lalu.
Karena itu, diperlukan kejelian dan ketelitian penyidik dalam pengumpulan alat bukti dan sebagainya termasuk keterangan para saksi.
Kabid Humas menyebut salah satu yang diperlukan visum sebagai hal yang sangat menentukan dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan guna memenuhi syarat minimal dua alat bukti pada proses persidangan.
“Tentunya ketika kejadiannya telah lama maka bukti luka atau dampak dari penganiayaan mungkin telah hilang,” jelasnya.
Meski begitu, memastikan Tim Unit PPA memberikan pendampingan terhadap sang bocah dan keluarganya selama proses pendalaman terkait kasusnya dilakukan.
Sementara pada bagian lain RA membeberkan, setelah proses visum, pihak kepolisian bakal memanggil saksi dan melakukan reka ulang adegan.
“Bismillah. Kami serahkan ke pihak kepolisian untuk membuktikan,” ungkapnya lagi.
Diceritakan pula, oknum guru PAUD “menutup pintu” mediasi dan pihaknya menempuh jalur hukum.
Menurutnya, jalur mediasi sudah pernah dilakukan pada Jumat (26/5) lalau atas saran UPTD P3A Provinsi dan Polda Kalsel.
Saat melaporkan ke Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Polda, sempat diminta untuk melaporkan kejadian ke UPTD P3A Provinsi.
Pihak UPTD P3A sempat memanggil pihak sekolah untuk bertemu dengan pihak korban untuk melakukan mediasi.
Namun ditunggu sampai beberapa jam, pihak sekolah tidak datang tanpa memberikan alasan apa pun.
RA mengatakan sempat melakukan percakapan melalui pesan suara, namun pihak Yayasan dan Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban yang diinginkan.
“Ulun sebagai mamanya E, sekarang hanya minta penjelasan kepada pihak sekolah, kenapa pihak sekolah tidak menceritakan kejadian yang sebenarnya 3 bulan yang lalu.
Kasihan anak ulun usia 4 tahun berat 11 kilogram meharit akan (menahan sakit) patah tulang bahu lawan ada trauma E tidak seceria dulu pina ada rasa takutan,” tutur RA, melalui sambungan telepon kepada {[KP]}.
Kejadian pada anaknya didapat dari keterangan saksi kunci, kalau E, bukan jatuh tapi ditarik sampai jatuh oleh oknum guru.
“Kini kondisi E sudah mulai membaik, tinggal 1 kali lagi rontgen dan 2 kali terapi,” ucapnya.
Mungkin beberapa hari ke depan, bakal dilakukan reka ulang untuk mencocokkan keterangan dirinya, saksi serta dari pihak sekolah.
Sebelumnya pada Senin (29/5) ia mendapatkan informasi pengawas sekolah telah mendatangi PAUD untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara, pembuktian sendiri memang cukup sulit, karena di sekolah PAUD ini tidak menyediakan kamera pengawas atau CCTV (Close Circuit Television).
“Kami orang tua sudah meminta kepada pihak yayasan untuk memasang CCTV atau kamera pengawas.
Sampai kami para orang tua memberikan link atau tautan CCTV paling murah, pihak yayasan sampai saat ini belum memasang CCTV,” tambahnya.
“Keterangan ulun kuat, dengan bukti-bukti ditambah keterangan para saksi, Alhamdulillah penyidik Polda Kalsel merespon cepat laporan ulun,” tutur RA.
Jadi Perhatian
Kasus ini pula menjadi perhatian Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
“Saya bersama Bunda Paud Banjarmasin turut memantau dan mengikuti kasus ini.
Karena korban melaporkan ke Polda Kalsel, maka yang melakukan pendampingan UPTD P3A dari Pemprov Kalsel.
Tindakan kami cuman memantau sesuai dengan tupoksi dan lingkup kewenangan P3A Kota Banjarmasin.
Kita hanya meminta informasi sejauh mana kasus berjalan.
Semua diselesaikan melalui jalur hukum,” tutur Ibnu Sina.
Ibnu Sina mengatakan untuk mencegah hal ini kembali terulang maka Dinas Pendidikan diminta untuk mewajibkan pemasangan CCTV di lingkungan PAUD dan Tempat Penitipan Anak.
Kamera pengawas tidak hanya untuk mengawasi orang dari luar, namun dapat digunakan untuk memantau segala kegiatan yang terjadi di dalam lingkungan PAUD.
Kalau ada kejadian tidak terduga atau dinilai membahayakan dapat dicegah melalui kamera pengawas.
Selain itu, Dinas Pendidikan harus lebih aktif melakukan pemantau terhadap persyaratan ideal untuk PAUD.
Dinas Pendidikan memiliki tenaga pengawas yang secara teratur melakukan pemantauan dan memastikan sekolah PAUD mematuhi persyaratan.
Secara rutin pembinaan terhadap PAUD dan Tempat Penitipan Anak terus dilakukan Pemko Banjarmasin, standar pengajaran sudah ada.
“Jangan sampai terjadi kekerasan terhadap anak,” tutur Ibnu Sina. (mar/*/K-2)














