DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Dua Buah Raperda 

Batulicin, KP – Dipimpin Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alydrus, DPRD Kab Tanbu menggelar rapat paripurna  penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 8/5.2023. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD Tanbu  dihadiri eksekutif Sekretaris Daerah H Ambo Sakka mewakili bupati Zairullah Azhar. 

“Selaku pihak eksekutif, kami mengucapkan terimakasih dan menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dewan, unsur pimpinan dan fraksi-fraksi atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada kami,” ucap Sekda Ambo Sakka. 

Sekda menambahkan, dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sangat penting. Pemerintah daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan urusan pemerintahan bidang sosial yang berkaitan

dengan pelayanan dasar.

Berita Lainnya
1 dari 3,282

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum yang menjadi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu. 

“Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yang diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan, Dimana kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya,” ucap Sekda.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tentram, tertib, dan aman, perlu adanya pengaturan terhadap kebiasaan dan tingkah laku yang berlandaskan pada aturan dan budaya yang berkembang di masyarakat. Sekda menyebut saat ini Kabupaten Tanah Bumbu telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan Peraturan Perundang-undangan serta belum mengakomodir permasalahan-permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan disusun dengan peraturan daerah yang baru. “Dengan peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, nyaman dan teratur yang menggambarkan adanya kepatuhan kepada hukum, norma serta kesepakatan umum,” pungkasnya. (wan) 

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya