Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Fakta Dibalik Pendaftaran Bacaleg

×

Fakta Dibalik Pendaftaran Bacaleg

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ade Hermawan
Pemerhati Pemilu

Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Semua partai politik peserta Pemilu 2024 dari pengurus pusat, provinsi dan kabupaten kota berbondong-bondong mendaftarkan bacalegnya masing-masing ke KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dari fenomena pendaftaran bacaleg tersebut ada beberapa hal yang menarik perhatian kita. Pada opini kali ini penulis berusaha menguak beberapa fakta dibalik pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, yaitu fakta mengenai belum turunnya putusan MK, Mahar Bacaleg, Bacaleg selebriti (artis), mundurnya pejabat.

Kalimantan Post

Pendaftaran bacaleg yang sudah dilakukan dibayangi adanya ketidakpastian dari para bacaleg karena sampai saat ini putusan MK tentang sistem pemilu apakah yang berlaku sistem proporsional terbuka atau tertutup ternyata belum diputuskan. Putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu kini sangat dinanti para bacaleg. Sebab keputusan ini memberikan kepastian dalam memantapkan langkah mereka berkontestasi di Pemilu 2024. Apalagi sekarang masa pendaftaran bacaleg sudah berakhir. Saya yakin bahwa semua bacaleg yang bukan pengurus inti parpol dan bukan orang kaya sangat berharaf agar sistem pemilu yang diberlakukan adalah tetap yang terbuka karena hal ini akan terbuka peluang yang besar bahwa mereka nantinya akan dipilih oleh konstituennya. Tetapi manakala nanti sistem yang berlaku adalah sistem tertutup maka bacaleg yang merupakan pengurus inti parpol dan yang kayalah yang akan menempati urutan teratas dari daftar caleg setiap parpol. Otomatis peluang mereka untuk terpilih menjadi anggota legislatif menjadi sangatlah kecil. Dan kalau sudah terjadi demikian ada kemungkinan akan ada bacaleg yang mengundurkan diri dan yang fatal adalah peluang parpol untuk dapat meraup suara dalam pemilu menjadi sedikit.

Fakta dibalik pendaftaran bacaleg lainnya adalah berkaitan dengan kemungkinan adanya mahar politik untuk dapat menjadi bacaleg parpol. Contohnya, Didin Supriadin Wakil Ketua Partai Demokrat Jawa Barat bakal calon legislatif tahun 2024 mundur dari pencalegannya dan keanggotaan partai demokrat. Alasan ia mundur adalah karena adanya syarat pembayaran saksi untuk pileg 2024 yang cukup besar. Fakta ini menunjukkan adanya sedikit pakta yang terkuak dalam kasus penentuan bacaleg parpol. Kita tidak tahu apakah kasus mahar politik untuk menjadi bacaleg itu benar adanya atau hanya sekedar isu. Wallahu a’lam. Tetapi jika kita amati dari fakta bahwa jika nanti sistem yang berlaku dalam pemilu adalah sistem tertutup dan kemudian bacaleg yang bertengger di urutan teratas adalah bacaleg kader baru yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih dan urutannya berada diatas pengurus parpol apalagi kader yang bukan pengurus parpol maka sesungguhnya itulah bukti bahwa mahar politik itu benar-benar ada.

Baca Juga :  BUMI YANG LUKA, DIRI YANG LELAH

Adalah fakta bahwa ada beberapa parpol yang memasang selebriti atau artis sebagai bacalegnya. Seperti Bacaleg PDI-P dari kalangan artis ada Rano Karno, Rieke Diah Pitaloka, Krisdayanti, Harvey Malaiholo, Junico Siahaan, Once mekel, Marcell Siahaan, Taufik Hidayat Udjo, Denny Cagur, Tamara Geraldine, Sari Yok Koeswoyo, Andre Hehanusa, Lucky Perdana dan Roni Sianturi. Bacaleg dari Partai Nasdem ada artis Reza Artamevia, Choky Sitohang dan Anisa Bahar, bacaleg dari PKS ada Narji Cagur. Pencalonan para artis menjadi bacaleg adalah cara mudah partai politik untuk mendongkrat suara atau kursi di parlemen. Namun ada kritik bahwa kompetensi mereka relatif kurang sebagai anggota legislatif.

Menjadi bacaleg harus mundur atau melepaskan jabatan yang tengah diemban. Undang-undang mensyaratkan pejabat atau profesi tertentu harus mundur dari jabatannya sebelum berkonstestasi di panggung pemilu legislative. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur syarat bacaleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten, yaitu : telah berumur 21 tahun atau lebih, bertempat tinggal di wilayah NKRI, berpendidikan paling rendah SLTA, tidak pernah dipidana penjara dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yag telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan sehat jasmani, rohami, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Menurut pasal 240 ayat 1 UU Pemilu, sejumlah kalangan wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju menjadi bacaleg. Mereka adalah : kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Selain jabatan-jabatan di atas, kepala desa yang hendak maju sebagai bacaleg juga harus mundur dari jabatannya. Sejumlah pejabat di wilayah provinsi Kalsel sudah mengajukan pengunduran diri karena mendaftarkan diri sebagai bacaleg Pemilu 2024. Mereka adalah Bupati Tanah Laut Sukamta, Bupati Tapin Arifin Arpan, dan Wakil Bupati Tabalong Mawardi.

Baca Juga :  Membangkitkan Pengambau Hilir Luar sebagai Desa Lumbung Pangan

Menurut penulis, parpol dalam menetapkan bacalegnya tidak hanya memilih bacaleg yang mampu mendulang suara pada pemilu 2024, tetapi juga wajib memilih bacaleg yang telah teruji dan terbukti sidiq, amanah, dan fatonah. Mengingat beban tugas yang diemban oleh para legislator sangatlah berat, yaitu mereka harus menjalankan fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi pengganggaran. Bacaleg yang sidiq akan selalu berkata jujur dan berbuat benar bukannya melakukan kebohongan publik dan berbuat yang menyalahi aturan hukum agama dan negara. Keahlian para legislator dalam beretorika seyogyanya adalah menyampaikan perkataan yang jujur. Tidak lain di bibir lain di hati, apa yang disampaikan lain yang dikerjakan. Bacaleg yang sidiq tidak akan angkuh dan sombong jika sudah terpilih menjadi legislator. Dia tidak akan merasa terhormat, merasa berkuasa dan kebal hukum. Bacaleg yang sidiq insya Allah tidak akan melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar hukum, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. Bacaleg yang amanah akan menepati setiap janji-janjinya yang pernah diucapkan dan disampaikan kepada rakyat, bukannya ingkar terhadap semua janji yang pernah ia ucapkan dan sampaikan. Bacaleg yang amanah akan mendengar dan memperhatikan aspirasi rakyat, kemudian menyalurkan atau menyampaikan kepada para pihak terkait dan melaksanakan semua apa yang menjadi aspirasi rakyat tersebut. Bacaleg yang amanah akan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Allah Subhanawataala dan kepada rakyat pemilihnya bukan kepada partainya. Oleh karena itulah seyogyanya para legislator harus mendahulukan kepentingan rakyat dan bangsa dibanding kepentingan parpolnya. Bacaleg yang fatonah akan mampu menyelesaikan tugas-tugas yang diembannya dengan baik. Bacaleg yang fatonah adalah orang yang mempunyai kompetensi dalam hal pengetahuan, keterampilan dan pengalaman untuk menjadi seorang legislator serta didukung oleh jasmani dan rohani yang sehat. Oleh karena itulah bacaleg yang baik adalah bacaleg yang cerdas be
rpikir bukannya cerdas membodohi, bacaleg yang badannya sehat bukannya penyakitan, dan bacaleg yang jiwanya bersih bukanya yang mengalami gangguan kejiwaanya.

Iklan
Iklan