Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Narkotika Ditangkap Bertepatan Hari Ulang Tahunnya

×

Pengedar Narkotika Ditangkap Bertepatan Hari Ulang Tahunnya

Sebarkan artikel ini
5 Pengedar Ditangkap Bertepatan Ultah 3klm
KASUS SHABU - Tersangka K diamankan karena terlibat kasus peredaran shabu-shabu. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Seorang pengedar narkotika berinisial K (49) merayakan ulang tahunnya di balik jeruji besi setelah ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, saat berada di rumahnya, Jumat (26/5) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan tersangka warga Jalan Kelayan A Gang Sadar RT 17 RW 05 Banjarmasin Tengah ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO) pihaknya.

Kalimantan Post

Iptu Hendra menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka K ini berawal ketika anggota Polsekta Banjarmasin Tengah menerima laporan dari masyarakat di Jalan Soetoyo S Banjarmasin Tengah terkait maraknya peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut terkait siapa yang mengedarkan barang haram ini.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, alhasil petugas Buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting langsung mengarah kepada tersangka K yang selama ini diduga menjadi pengedar narkotika.

Anggota pun langsung menuju ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisi 7 paket narkotika jenis shabu-shabu.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam ruang tengah rumah di dalam lemari,” katanya.

Saat ditanya soal barang haram ini, tersangka K mengungkapkan pemilik narkoba tersebut diketahui berinisial MD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Anggota pun membawa tersangka K untuk menunjukan rumah MD tersebut. “Namun sesampainya rumah MD, ternyata anggota tak menemukannya karena sudah kabur,” katanya.

Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara bertepatan dengan hari ulang tahunnya.

“tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Polsek Kelumpang Hulu Padam Api di Lahan Terbakar Desa Bangkalan Dayak
Iklan
Iklan