Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Ganti Rugi Lahan Parkir
Dua ASN Disporapar HSS Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

×

Sidang Ganti Rugi Lahan Parkir<br>Dua ASN Disporapar HSS Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Lahan Parkir Disporapar HSS 3klm
SIDANG PERDANA - Terdakwa Muhammad Zakir yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) dan Eko Hendra Wijaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (KP/Hidayat)

Banjarmasin, KP – 2 orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Zakir dan Eko Hendra Wijaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (22/5).

Keduanya duduk di kursi pesakitan karena diduga terlibat korupsi pembayaran ganti rugi lahan di obyek wisata Tanuhi di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS.

Baca Koran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, Mahden Kahfi mengatakan, terdakwa Muhammad Zakir yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) dan Eko Hendra Wijaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan pembelian tanah warga yang ternyata masuk lahan hutan lindung yang dikelola oleh Negara.

“Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdapat unsur kerugian Negara yang mencapai Rp 800 juta lebih dari pagu yang tersedia di kisaran Rp 2 miliar lebih,” katanya.

Lahan yang dibebaskan di obyek wisata tersebut rencananya akan dibangun areal parkir dengan dana dari APBD HSS tahun 2019.

Perkara ganti rugi lahan untuk parkir di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS tersebut pernah disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Kandangan dalam gugatan yang diajukan Pemkab HSS kepada pemilik tanah dalam kasus perdata.

Dalam gugatan yang diajukan Pemkab HSS tersebut, ternyata tanah yang dijual statusnya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn, majelis hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima.

Pertimbangannya, Pemkab HSS tidak bisa menunjukkan bukti bahwa tanah yang dibeli berstatus hutan lindung dari instansi berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Akui Terima Rp150 Juta

JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah, mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan subsdair. Primair kedua Pasal 12 a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta subsidair kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-1)

Iklan
Iklan