Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Anak Tidak Boleh Putus Sekolah 

×

Anak Tidak Boleh Putus Sekolah 

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmarufah
Arufah

Orang tua harus berupaya menyekolahkan anaknya di setiap jenjang pendidikan, karena anak tidak boleh putus sekolah dengan alasan apa pun.

BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Arufah Arif menegaskan, agar orang tua selalu berupaya menyekolahkan anaknya di semua jenjang pendidikan hingga selesai.

Baca Koran

“Apapun alasannya, seorang anak tidak boleh putus sekolah. Tak terkecuali alasan miskin atau tidak mampu. Karena hak mendapatkan pendidikan sudah dijamin pemerintah,” tegas Arufah Arif kepada KP, Rabu (7/6/2023), di

Penegasan tersebut disampaikannya saat mendapatkan informasi sejumlah anak di Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan terancam putus sekolah, akibat kemiskinan ekstrem.

Ia mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan terhadap anak-anak sangat penting demi untuk masa depan mereka.

“Untuk menghindari anak putus sekolah dan mengupayakan mencerdaskan generasi penerus ini, pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan program,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Salah satu yang dikucurkan pemerintah pusat adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

“PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin,” jelas Arufah Arif.

Sesuai ketentuan itu, dana PIP digunakan peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau mengikuti kursus, uang saku, keperluan biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

“Agar peserta didik bisa mendapatkan manfaat program ini tentunya diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab dengan memegang kartu ini memberikan jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan,” katanya.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Lomba Catur untuk Masyarakat

Dikatakan, pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.

“Sementara pihak sekolah atau kepala sekolah tidak boleh memangkas atau memotong bantuan yang diberikan pemerintah melalui PIP untuk siswa atau mahasiswa dari keluarga miskin tersebut,” ujar Arufah Arif.

Lebih jauh Arufah mengatakan, Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan Perda) Nomor 33 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, hasil revisi Perda sebelumnya untuk menjamin pendidikan setiap anak untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka khususnya dari SD hingga SMP.

Dalam Perda ini, tandasnya, akan dikenakan sanksi bagi orang tua yang tidak menyekolahkan atau membiarkan anaknya putus sekolah.

“Dengan demikian  negara atau pemerintah daerah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan,” tutup Arufah Arif. (nid/K-7)

Iklan
Iklan