Banjarmasin, KP – Razia Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) bersama Satpol PP Kota Banjarmasin menjaring belasan aparatur sipil negara (ASN) yang keluyuran pada jam kerja.
Razia yang menghadang ASN saat melintas di depan Lapangan Kamboja pada Selasa (6/6/2023) berhasil menjaring 21 orang ASN.
Kabid Mutasi Promosi Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN BKD Diklat Kota Banjarmasin, Miftah Hajir mengatakan total terjaring razia bersama Satpol PP sebanyak 21 orang ASN.
“19 orang ASN terjaring tanpa memiliki izin, dua orang ASN memiliki izin berasal dari Pemprov Kalsel,” kata Miftah Hajir.
Untuk ASN yang terjaring dan menyatakan memiliki izin, BKD Diklat Kota Banjarmasin bakal menunggu ASN tersebut menyerahkan surat izin keluar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Nanti ditampilkan surat izinnya ke kantor kami,” tutur Miftah Hajir.
Dalam razia yang baru pertama kali dilakukan pada 2023 ini, BKD Diklat bakal menerapkan sanksi secara berjenjang, mulai dari surat teguran pertama, kedua, ketiga hingga sidang kepegawaian.
Walaupun razia ini rutin dilakukan, Miftah Hajir menyayangkan masih banyak ASN yang keluyuran tanpa surat izin keluar dari kantor atau SKPD bersangkutan.
“Sangat disayangkan masih ada saja ASN yang keluyuran pada jam kerja, padahal sering dilakukan razia,” tambahnya.
Berdasarkan hasil razia yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, ASN yang terjaring razia tidak ada sampai dihukum berat, paling tinggi sampai surat teguran pertama.
“Sasaran razia ini pun nantinya beragam, tidak hanya menyasar ASN yang keluyuran di jalan, namun pusat perbelanjaan atau pasar tradisional,” jelas Miftah Hajir.
Sementara itu, salah satu ASN yang terjaring razia, Sriyani mengatakan, telah mendapatkan ijin dari panitia akhir semester (PAS) untuk mengurus surat rujukan ke Puskesmas.
“Selesai sebagai pengkoreksi ujian masih ada waktu, tadi minta izin sama panitia PAS, namun terjaring razia karena tidak bisa menyerahkan bukti izin,” kata ASN di SMP Negeri 17 Banjarmasin.
Sriyani mengaku agak malu terjaring razia dan segera mengurus permintaan BKD Diklat untuk menyerahkan surat izin keluar dari kantornya, agar tidak dikenakan sanksi keluyuran di jam kerja. (mar/K-7)