Batulicin, KP – Pengedar narkotika berinisial SA (35) tak berkutik ketika anggota Reskrim Polsek Angsana menyergapnya di Jalan Provinsi Km 192 Desa Karang Indah, Kecamata Angsana Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (22/6) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Tersangka warga Jalan Sukun RT 12 Desa Purwodadi, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanbu ini ditangkap oleh petugas Polsek Angsana yang dipimpin langsung Kapolsek Angsana Ipda M Ilham Haqqani Ajeng Mappaware dalam giat Operasi Antik Intan 2023.
Kapolsek mengatakan, giat Operasi Antik Intan 2023 sendiri dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Angsana.
Saat itu, katanya, anggota Reskrim melihat mobil Daihatsu AYLA sedang berhenti di pinggir jalan.
Kapolsek Angsana beserta anggota kemudian mendatangi mobil berwarna kuning tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Saat didekati, tersangka SA kedapatan membuang sesuatu ketika disuruh keluar dari mobil. Barang yang dibuang tersebut adalah satu bungkus rokok LA ICE.
Melihat hal ini, petugas meminta tersangka untuk mengambil dan membuka bungkus rokok tersebut dan ditemukan satu paket sabu-sabu.
Tak berhenti sampai di situ, anggota Polsek Angsana melanjutkan penggeledahan di badan tersangka dan ditemukan satu bungkus rokok merk SERGIO berisikan setengah butir ekstasi warna orange yang disimpan tersangka di kantong celana kanan.
Selanjutnya ditemukan juga botol tempat permen merk XILITOL berisikan 9 paket sabu sabu yang disimpan di celana kiri.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 250 ribu dari hasil penjualan sabu-sabu.
“Ketika ditanyakan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut dia mengakuinya,” kata Kapolsek.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Angsana guna proses penyidikan lebih lanjut. (fik/K-4)