Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Anjir Pasar Seberang I Duduk di Kursi Terdakwa

×

Mantan Kades Anjir Pasar Seberang I Duduk di Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Anjir Pasar Seberang I Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala Muhammad Noor kini duduk di kursi terdakwa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (7/6).

Pasalnya, terdakwa diduga melakukan tindakan korupsi sewaktu menjabat Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Baca Koran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Sendra Fernando Saputra di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin hakim Fidiyawan Satriantoro, mendakwa Muhammad Noor melakukan penyelewengan Dana Desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

JPU menilai, terdakwa telah mengakibat kerugian Negara sebesar Rp 190 juta lebih, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabuparten Barito Kuala.

JPU kemudian menjerat terdaksa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair, Muhammad Noor didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Iklan
Iklan