Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Pekerja Curi Ratusan Tiang Kabel Optik

×

Tiga Pekerja Curi Ratusan Tiang Kabel Optik

Sebarkan artikel ini
5 HL Curi Tiang 3klm
DITANGKAP - 4 pelaku pencurian dan penggelapan tiang kabel optik berinisial MH (25), HP (25) dan S ditangkap tim gabungan bersama barang bukti kejahatan. (KP/Andui)

Tiang kabel optik yang terpasang di lapangan hanya 165 batang, sementara sisa tiang di gudang hanya sebanyak 28 batang dan tiang yang hilang sebanyak 293 batang.

BANJARMASIN, KP – Tim gabungan yang terdiri anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat bersama anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta Unit Resmob Polres Banjarbaru menangkap 3 orang pria berinisial MH (25), HP (25) dan S alias Yayan (50) di Jalan A Yani Km 34 RT 02 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Kota, Kota Banjarbaru hari Minggu (4/6) lalu, karena mencuri dan menggelapkan ratusan tiang kabel optik.

Baca Koran

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan, aksi pencurian ini berawal ketika PT Bach Multi Infrastruktur mendapat kontrak untuk pengerjaan pemasangan tiang kabel optik. Adapun total tiang yang akan dipasang sebanyak 486 batang.

PT Bach Multi Infrastruktur kemudian memperkerjakan ketiga tersangka untuk memasang tiang kabel optik tersebut.

Namun, kecurigaan muncul ketika pihak perusahaan mencek pekerjaan mereka dimana tiang kabel optik yang terpasang di lapangan hanya 165 batang, sementara sisa tiang di gudang hanya sebanyak 28 batang dan tiang yang hilang sebanyak 293 batang.

Atas kejadian itu pemilik perusahaan dan juga korban atas nama Andi Alif Fadli ST warga Jalan Jenderal Muhammad Yusuf RT 01/05 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan aksi pencurian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Hampir sebulan mencari, anggota berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan para tersangka.

Kemudian, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat di-back-up anggota Satreskrim dan Unit Resmob Polres Banjarbaru menangkap tersangka.

Baca Juga :  Dua Bidang Tanah PT OTM Disita Kejagung Terkait Korupsi Minyak amentah

“Anggota mengamankan barang bukti berupa 20 batang tiang kabel optik panjang 7 meter, 2 batang tiang kabel optik panjang 9 meter, 1 unit mobil Toyota Kijang pick up warna biru dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 8927 TPC,” katanya, Rabu (7/6).

Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk kepentingan proses penyidikan.

Kanit Reskrim Iptu Firuza mengatakan, tersangka MH warga Jalan Melati Tunggul Hilir RT 02 Kelurahan Tunggul Hilir Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, tersangka HP warga Jalan Simpang Pembangunan I RT 17 Banjarmasin Barat, dan tersangka S alias Yayan warga Jalan Sekumpul Raya RT 03 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. (fik/K-4)

Iklan
Iklan