Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pemko Banjarmasin Bayarkan Gaji Ke 13, Tukin 30 % Ditunda

×

Pemko Banjarmasin Bayarkan Gaji Ke 13, Tukin 30 % Ditunda

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLM ASN
Ilustrasi ASN Pemko Banjarmasin. (KP/Mardiyanto)

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin menyatakan siap untuk membayar gaji ke 13.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman pada 05/05/2023 menyatakan siap membayarkan gaji ke 13 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kalimantan Post

Dirinya telah meminta kepala BPKPAD untuk melakukan terkait soal regulasi dan kesiapan anggaran daerah.

Pada prinsipnya kami siap membayar, satu minggu, satu bulan, itu hanya proses administrasi saja tutur Iksan Budiman.

Sementara, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan gaji ke 13 telah dibayarkan kepada sekitar 2000 lebih ASN (Aparatur Sipil Negara) beberapa hari lalu.

Besarannya sekitar 28.433.257.611 rupiah, dengan rincian untuk gaji pokok sebesar 25,3 Milyar rupiah dan Tunjangan TPP sebesar 3 Milyar rupiah.

Namun akibat kemampuan keuangan terbatas, hanya gaji yang telah dibayarkan sementara tunjangan sebesar 30 persen belum dibayar.Pembayaran secara bertahap, gaji pokok dahulu, baru kemudian pembayaran tunjangan.

Disebutkannya pembayaran TPP atau Tunjangan Penghasilan akan dilakukan sekitar tanggal 15 ini untuk seluruh ASN.

Pembayaran gaji ke 13 dan TPP untuk seluruh ASN termasuk tenaga guru dan tenaga kesehatan tutur Edy Wibowo.Kebijakan pemberian gaji ke 13 berdasarkan oleh peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023.

Besaran gaji 13 berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan bulanan yang melekat.

Dalam peraturan pemerintah ini, untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. (Mar/K-3)

Baca Juga :  Tiga Raperda Ini Diharapkan Bisa Menarik Investor di Kota Banjarmasin
Iklan
Iklan