Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Harus Dilakukan Sistem Pengadaan Secara Elektronik

×

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Harus Dilakukan Sistem Pengadaan Secara Elektronik

Sebarkan artikel ini
IMG 20230608 WA0008
Staf Ahli Gubernur Herson B Aden buka Rakor. (kalimantanpost.com/Darity)

PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com – Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPBE) dan aplikasi pendukungnya, tanpa terkecuali, baik pengadaan melalui penyedia maupun swakelola.

Hal itu disampaikan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi 100 persen Pengadaan Barang Jasa secara Elektronik. Rakor berlangsung terpusat di Palangka Raya, Kamis (8/6/2023).

Baca Koran

Menurut Herson, hal tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah

“Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini harus kita dorong bersama, karena katalisator pembangunan nasional dan daerah, sehingga dituntut untuk terlaksana dengan proses yang cepat dan aman bagi pelaku pengadaan”, imbuhnya.

Disebutkannya, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran sangat mendukung upaya percepatan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Salah satunya dengan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 900/91/BKAD/2023 tertanggal 7 Februari 2023 Perihal Pelaksanaan Penatausahaan keuangan di lingkungan Pemprov Kalteng. Melalui website lpse.kalteng.go.id., dapat mengakses juga Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL).

Dijelaskan aplikasi tersebut memuat data pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, serah terima pekerjaan dan pembayaran, hingga realisasi transaksi penggunaan produk dalam negeri.

“Aplikasi itu hendaknya dapat dijadikan rujukan bersama, untuk memantau dan mengevaluasi target pengadaan yang kita lakukan, yang data hasil Monev tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan penting,” ucapnya.

Semua itu untuk menentukan kebijakan strategis pengadaan ke depan agar semakin berkualitas, serta mendorong akselerasi 100 persen pengadaan barang/jasa secara elektronik di Provinsi Kalteng.

Karo PBJ Setda Kalteng Suharno melaporkan tujuan diselenggarakan rakor ini untuk mengidentifikasi kendala dan hambatan dalam implementasi akselerasi 100 persen penggunaan SPBE di Kalteng,

Baca Juga :  Dinas Lingkungan Hidup Minta Kerjasama Tingkatkan Mitigasi Perubahan Iklim

Juga membahas strategi dan langkah-langkah efektif untuk meningkatkan penggunaan SPBE di Kalteng serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara berbagai pihak yang terlibat dalam penggunaan SPBE pada Pemprov. Kalteng

Peserta rakor merupakan PPTK dan Bendahara Pengeluaran SOPD Kalteng, acara pembukaan Rakor dihadiri para Kepala Dinas/Instansi terkait lainnya..(Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan