
PNS Dibolehkan Poligami, Harus Mengajukan Permohonan
Banjarbaru, KP – Belakangan jagat media sosial dan media online ramai menyampaikan informasi tentang dibolehkannya PNS melakukan poligami. Usut punya usut, ternyata aturan itu sudah dikeluarkan sejak 1983 silam.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, membenarkan seorang PNS boleh melakukan poligami.
Menurutnya sampai saat ini masih mengacu peraturan pemerintah yang dikeluarkan tahun 1983.
“Sampai saat kami masih berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS,” katanya, Jumat (2/6).
Disebutkan Dinan, sebelum melangkah poligami terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama alternatif, istri PNS yang sah saat ini memiliki cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun.
“Adapun syarat kumulatif ada persetujuan dari istri sah PNS dengan surat pernyataan bermaterai,” ujarnya.
Syarat berikutnya PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis darinya bahwa akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Jika ingin melakukan poligami, ujar Dinan, harus mengajukan permohonan persetujuan pimpinan melalui BKD.
“PNS Pemprov Kalsel sampai saat ini belum ada yang mengajukan poligami,” katanya.
Masih dalah regulasi tersebut, berbeda dengan PNS pria, PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Dilarang Nikah Siri
Nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.
Dalam peraturan PNS, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, hal ini tentu melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi :
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kutip pasal 14. (mns/K-2)
