Tanjung, KP – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK, PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM, Kepala BP2MI Kalsel Hard Frankly Merentek SSos dan Kanit Pidum Aiptu Ida Setiawan SH gelar kembali Konferensi pers terkait penangkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (26/6) siang.
Kasus yang dirilis, yaitu perkembangan dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak perdagangan orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia.
Berawal diamankannya pelaku seorang perempuan berinisial RM (62), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Tabalong, kemudian dikembangkan dan kembali mengamankan 1 orang perempuan berinisial IS (38), warga Handil Amuntai Kelurahan Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupten Banjar, 4 orang laki-laki yaitu HSN alias Uduy (37) warga Kelurahan Akar Baru, Kecamatam Martapura Timur, Kabupaten Banjar, AB (36) warga Desa Bitin Kecamatan Danau Panggang, HSU, PH (32) warga Desa Mampari Kecamatan Batu Mandi, Balangan dan AS (44) warga Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Kelima pelaku masing-masing memiliki peran sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipergunakan untuk bekerja di luar Negeri dengan modus umroh untuk korban.
“4 pelaku pria tersebut mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umroh, sehingga sudah memiliki pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja di luar negeri dengan cara melanggar aturan,” ungkap Kapolres Tabalong.
“Para korban diiming-iming gaji besar dengan prosedur dipermudah oleh pelaku perekrutan, bekerja di luar negeri namun tidak melalui agen Tenaga Kerja yang Resmi,” lanjutnya.
Badan usahanya merupakan agen travel umroh, jadi secara legalitasnya di agen travel umroh tetapi dimanfaatkan mengirim pekerja imigran untuk bekerja.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku bervariasi, keuntungan pelaku wanita Rp 500 ribu, inisial U sebesar Rp 2 juta, AB Rp 2,5 juta, inisial P Rp 2 juta dan AS Rp 1,2 juta.
“Menurut Aturan yang berlaku, Agen Travel dan Agen Tenaga kerja tidak ada korelasinya, artinya agen travel tidak boleh menyalurkan orang sebagai tenaga kerja,” ungkap Kepala BP2MI.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, sebelum berencana bekerja keluar negeri agar menyiapkan berbagai administrasi maupun Keahlian-keahlian yang dibutuhkan oleh lapangan pekerjaan dan yang terpenting adalah tidak terbujuk dengan iming gaji besar namun tidak mengikuti prosedur yang benar,” imbau Hard Frankly. (ros/K-4)