BANJARMASIN,KP- Jajaran Polsekta Banjarmasin Utara mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu.
Dari tiga tersangka, satu di antara Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diciduk ketika berada di Antasan Kecil Timur Dalam Banjarmasin Utara, Sabtu (3/6) malam sekitar pukul 19.40 WITA.
Adapun ketiga pelaku yang saat ini meringkuk di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Utara berinisial ZA alias Akli (20) warga Jalan Kelayan B Gang Kunang-Kunang RT 09 Kelayan Barat Banjarmasin, AR alias Yanti (19) warga Jalan Banyiur Dalam Nomor 01 RT 42 Basirih Banjarmasin dan RH (38) warga Jalan Banyiur Dalam Nomor 01 RT 42 Banjarmasin.
Dari tangan ketiganya, pihak kepolisian berhasil menyita 1 paket kecil shabu-shabu seberat 0,12 gram dan satu buah HP merk Realme warna biru beserta casingnya.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan telah menangkap ketiga tersangka bersama barang bukti.
“Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika,” jelas Kanit, Rabu (7/6).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan penggeledahan.
“Ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu,” ujarnya.
Tersangka ZA dan AR kemudian mengaku sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka RH.
“Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo 112 ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. (yul/K-4)