Banjarmasin, KP – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial F alias Arul (43) dan J alias Ijur (32) ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di rumah mereka di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura Banjarmasin Selatan, Jumat (2/6) silam karena mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.
Pasutri ini ditangkap beserta rekannya AH alias Ebok (37) warga Jalan Kelayan B Teluk kubur Gang Panggang Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi ini, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan warga tersebut.
Tiba di lokasi, anggota Buser langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam kamar rumah.
“Di sana anggota menyita barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 2,35 gram, satu buah dompet warna cream, satu buah kotak kecil warna hitam, dua buah pipet kaca, satu buah serokan yang terbuat dari sedotan plastik, satu pak plastik klip ukuran kecil, satu buah timbangan digital warna hitam dan uang diduga hasil transaksi narkoba sebesar Rp 500 ribu,” katanya, Rabu (7/6).
Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya. (fik/K-4)